x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Pemkot Surabaya Luncurkan Dua Perwali Tentang Kota Layak Anak

Avatar Redaksi

Surabaya Raya

Surabaya, Lingkaran.net--Bertepatan dengan puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-40 di tahun ini, Pemkot Surabaya resmi meluncurkan dua Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Kota Layak Anak.

Kedua Perwali itu adalah Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Perwali 62 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Dan Mekanisme Pemberian Perlindungan Khusus Kepada Anak.

Kedua Perwali tersebut diterbitkan pada tanggal 23 Juli 2024 bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-40.

Sedangkan launching dua Perwali bertepatan pada puncak Peringatan HAN ke-40 di Atlantis Land Kenjeran Park, Surabaya, Kamis (15/8/2024).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyatakan, bahwa peluncuran Perwali ini merupakan wujud komitmen Surabaya dalam menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap anak.

"Perwali ini juga untuk memastikan bahwa setiap anak di Surabaya mendapatkan haknya untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung dan melindungi hak-hak mereka," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (15/8/2024).

Menurut Eri Cahyadi, Perwali Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Penyelenggaraan Kota Layak Anak berisi 12 Bab 50 Pasal.

Perwali ini sebagai pedoman pelaksanaan Kota Layak Anak mulai dari Kelurahan, Kecamatan, dan Kota.

"Selain itu, Perwali ini juga mengatur berbagai aspek yang diperlukan untuk menjadikan Surabaya sebagai Kota Layak Anak," tuturnya.

Perwali ini, sambung Eri Cahyadi, juga termasuk pengintegrasian terhadap hak anak. Dari setiap proses penyusunan kebijakan, program, kegiatan hingga sub kegiatan pembangunan.

"Perwali ini juga mengatur terkait pengembangan KLA melalui sekolah ramah anak, kelurahan ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak, dan pelayanan publik ramah anak," tuturnya.

Selain itu, dalam Perwali Nomor 61 Tahun 2024 diatur pula pembagian peran berbagai pihak terkait, baik itu secara langsung maupun tidak langsung untuk bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak anak.

Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, Irvan Wahyudradjat menambahkan, Perwali Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Tata Cara dan Mekanisme Pemberian Perlindungan Khusus Kepada Anak, berisi 22 Bab 28 Pasal.

"Perwali ini sebagai pedoman dalam memberikan perlindungan kepada anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya," kata Irvan.

Irvan membeberkan bahwa terdapat 16 kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Belasan kategori itu, terdiri dari anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual hingga anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

"Kemudian, anak yang menjadi korban pornografi, anak dengan HIV dan AIDS, anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, anak korban kejahatan seksual serta anak korban jaringan terorisme," papar Irvan.

Sedangkan untuk kategori selanjutnya adalah anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang, anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya dan terakhir adalah anak korban perkawinan usia anak.

"Dengan diberlakukannya kedua Perwali ini, pemerintah kota berharap setiap elemen masyarakat dapat turut serta dalam upaya melindungi dan mendukung anak-anak, sehingga tercipta generasi penerus yang sehat, cerdas, dan sejahtera," pungkas Irvan. (*/Hafiahza Dakarai)

iklan wara
Artikel Terbaru
Selasa, 26 Agu 2025 18:30 WIB | Umum

MTQ Jatim di Jember, Gus Fawait dan Gubernur Khofifah Kompak Siapkan Gelaran Spektakuler

Lingkaran.net - Bupati Jember Muhammad Fawait bersilaturahmi dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Selasa ...
Selasa, 26 Agu 2025 15:31 WIB | Politik & Pemerintahan

Wabah Campak di Sumenep Telan 17 Korban Jiwa, DPRD Jatim Ingatkan Ini

Lingkaran.net - Wabah campak yang melanda Kabupaten Sumenep, Madura, menimbulkan keprihatinan serius. Data terbaru mencatat lebih dari 2.010 anak terjangkit ...
Selasa, 26 Agu 2025 15:10 WIB | Umum

Balai Bahasa Jawa Timur Telaah dan Uji Coba Buku Saku BIPA

Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur (BBP Jatim) melalui Tim Kerja BIPA menyelenggarakan kegiatan Telaah dan Uji Coba Buku Saku BIPA secara daring melalui Zoom Meet ...