x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Tak Hanya Minimarket, Pemkot Surabaya Juga bakal Tertibkan Izin Parkir di Rumah Makan

Avatar Redaksi

Ekbis

Surabaya, Lingkaran.net--Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa selain toko modern atau minimarket, Pemkot Surabaya juga akan menertibkan penyelenggaraan perparkiran di rumah makan atau restoran.

Pemkot Surabaya menegaskan bahwa seluruh tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir beserta petugas atau juru parkir (jukir) resmi. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.

"Rumah makan sama dengan toko modern, aturannya sama. Jadi (wajib) menyediakan tempat parkir dan 10 persennya masuk ke Pemkot Surabaya," kata Wali Kota Eri Cahyadi usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (16/6/2025).

Eri Cahyadi menjelaskan bahwa setiap tempat usaha berhak menentukan skema parkir gratis atau berbayar. Skema pertama, pajak parkir dibayarkan di awal bulan berdasarkan estimasi jumlah kendaraan harian yang masuk. Jika memilih skema ini, pemilik usaha wajib mencantumkan tulisan "bebas parkir di lokasi usaha.

"Kalau parkirnya dibayarkan oleh teman-teman toko modern, jadi dia bebas parkir. Jadi kalau selama (toko modern) tidak menghapus tulisan (bebas parkir), maka parkir gratis. Dan itu dibebankan toko modern," ujarnyai.

Sedangkan pada skema kedua, perhitungan pajak parkir dilakukan berdasarkan data riil jumlah kendaraan yang parkir setiap bulan. Dalam skema ini, toko modern diperbolehkan menarik retribusi parkir langsung kepada konsumen secara tunai maupun elektronik.

"Jadi sebenarnya kalau dia (toko modern) mau narik parkir atau tidak, itu kewenangan mereka. Yang penting pajak parkirnya 10 persen dari jumlah kendaraan yang parkir," terangnya.

Wali Kota Eri menyatakan telah bertemu dengan para pemilik usaha untuk membahas sistem perparkiran tersebut. Ia pun menggarisbawahi pentingnya kejujuran pemilik usaha dalam menghitung jumlah kendaraan yang parkir. Sebab, sebelumnya ia menemukan pajak parkir toko modern yang hanya sebesar Rp175.000 per bulan dengan hitungan 15 mobil atau kendaraan per hari.

"Jadi intinya sama saja, ketika dia (toko modern) mau berbayar atau tidak berbayar, maka pajak parkir yang diserahkan adalah sesuai jumlah kendaraan yang parkir di sana," tuturnya.

Selain itu,Eri menekankan bahwa setiap toko modern atau rumah makan juga wajib menyediakan petugas parkir resmi. Jika syarat ini tidak dipenuhi, tempat usaha bisa dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan.

"Kalau mau buka segel, maka harus ada petugas parkirnya," tegasnya.

Selain toko modern, Eri Cahyadi menegaskan bahwa aturan ini juga berlaku untuk tempat usaha lain seperti rumah makan, hotel dan restoran. Semua tempat usaha diwajibkan menyediakan lahan parkir dan membayar pajak parkir 10 persen ke Pemkot Surabaya. (*/hafiahza)

iklan wara
Artikel Terbaru
Jumat, 15 Agu 2025 23:48 WIB | Umum

Doa Malam Tirakatan 17 Agustus 2025 Versi PDF, Lengkap dengan Arab dan Latinnya

Kegiatan doa bersama umumnya digelar pada malam 16 Agustus, sebagai bentuk rasa syukur dan doa bersama untuk para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdek ...
Jumat, 15 Agu 2025 21:51 WIB | Politik & Pemerintahan

Hati-hati Naikkan PBB-P2, DPRD Jatim Ingatkan Potensi Konflik Sosial di Tengah Ekonomi Sulit

Lingkaran.net - Gejolak penolakan terhadap kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai bermunculan di sejumlah daerah setelah ...
Jumat, 15 Agu 2025 16:56 WIB | Umum

5 Naskah Sambutan Ketua RT untuk Malam Tirakatan 17 Agustus 2025, Bisa Bikin Warga Tersenyum

Sambutan dari ketua RT kerap menjadi pembuka acara malam tirakatan 17 Agustus atau HUT ke-80 RI yang dinanti. ...