Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mulai mematangkan rencana pemberlakuan pajak kendaraan listrik, khususnya untuk mobil. Meski tetap lebih rendah dibanding kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), kebijakan ini dinilai sebagai langkah wajar demi menjaga keadilan dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa tren green economy tidak berarti menghapus kewajiban pajak bagi pemilik kendaraan.
Baca juga: ASN Jatim Ramai-ramai Belum Lapor Harta Kekayaan, Deadline Tinggal Hitungan Hari
“Kalau semakin menuju green economy, tentu mobil listrik akan semakin banyak. Tapi mereka tetap punya kewajiban bayar pajak. Masa mobil mewah tidak bayar?” ujarnya usai rapat di Gedung DPRD Jatim, Selasa (21/4/2026).
Menurut Adhy, mayoritas pemilik mobil listrik saat ini berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas. Bahkan, tidak sedikit yang menjadikan mobil listrik sebagai kendaraan kedua.
Kondisi ini menjadi dasar kuat bagi Pemprov Jatim untuk tetap menarik pajak, meski dengan skema yang lebih ringan.
“Mobil listrik itu rata-rata bagus dan mewah. Banyak yang jadi kendaraan kedua. Jadi wajar kalau ada kontribusi,” tambahnya.
Namun, kebijakan ini tidak diberlakukan secara menyeluruh. Pemprov Jatim memastikan adanya pengecualian untuk kendaraan roda dua listrik. Hal ini mempertimbangkan fungsi motor listrik yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat kecil, terutama pelaku UMKM.
Berbeda dengan di Jakarta yang sudah banyak memanfaatkan motor listrik untuk operasional kerja, di Jawa Timur kendaraan listrik roda dua justru menjadi bagian dari penguatan ekonomi rakyat. Karena itu, insentif tetap dipertahankan.
Baca juga: Isu Penggeledahan DLH Jatim Heboh, Kadis Nurkholis: Tidak Ada!
Koordinasi Antar Daerah
Untuk menghindari ketimpangan kebijakan, Pemprov Jatim saat ini juga tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah provinsi lain. Tujuannya, agar skema pajak kendaraan listrik tidak berbeda jauh antarwilayah.
Langkah ini sekaligus untuk menjaga keselarasan dengan kebijakan nasional dalam mempercepat ekosistem kendaraan listrik.
“Kami mendukung penuh arah kebijakan Presiden menuju green economy, tapi aturan teknis di daerah harus disiapkan matang dan tidak timpang,” jelas Adhy.
Baca juga: Plt Kadis ESDM Jatim Aftabuddin Janji Bersih-Bersih Total Pasca Skandal Pungli Perizinan
Meski akan dikenakan pajak, Pemprov Jatim memastikan tarif mobil listrik tetap kompetitif dan jauh lebih rendah dibanding kendaraan konvensional. Kebijakan ini diharapkan tetap mendorong masyarakat beralih ke energi bersih tanpa mengabaikan kewajiban administrasi.
Dasar Regulasi Baru
Rencana ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 April 2026.
Aturan tersebut menetapkan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk untuk kendaraan listrik. Dengan berlakunya regulasi ini, kebijakan pembebasan pajak yang sebelumnya diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 resmi dicabut.
Editor : Setiadi