Lingkaran.net - Di tengah badai kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menjerat pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Jatim, MHD Aftabuddin Rijaluzzaman, memastikan pelayanan publik di sektor energi tetap berjalan normal.
“Yang jelas, kami melakukan pembenahan dan mengembalikan kegiatan sesuai tugas pokok. Yang utama adalah memastikan pelayanan publik bidang energi tetap berjalan dengan baik,” ujar Aftabuddin saat ditemui usai menghadiri rapat Paripurna DPRD Jatim, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan, prioritas utama saat ini adalah menjaga agar seluruh layanan, termasuk proses perizinan energi, tidak terganggu pasca penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.
Namun demikian, Aftabuddin mengakui pihaknya belum melakukan langkah perbaikan secara spesifik sebelum adanya hasil resmi dari pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Kami menunggu perkembangan hasil pemeriksaan. Apa yang perlu dibenahi nanti akan kami sesuaikan dengan rekomendasi dari Kejati,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh sistem perizinan yang berkaitan dengan sektor energi saat ini telah terintegrasi melalui platform Online Single Submission (OSS). Karena itu, evaluasi akan difokuskan berdasarkan titik-titik masalah yang diungkap dalam proses hukum.
“Secara prinsip, kami memastikan seluruh layanan tidak boleh tertinggal. Semua harus tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kejati Jatim sebelumnya menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli perizinan. Ia tidak sendiri, dua pejabat lainnya juga ikut terseret, yakni Ony Setiawan dan Hermawan.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pungli, gratifikasi, hingga pemerasan terhadap pemohon izin pertambangan dan pengusahaan air tanah di Jawa Timur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejati Jatim menggeledah kantor Dinas ESDM Jatim pada Kamis (16/4/2026). Dari operasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen perizinan, uang tunai, serta sejumlah rekening dengan total nilai mencapai Rp2,3 miliar.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan untuk 20 hari ke depan dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh penyelenggara negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus ujian bagi Pemprov Jatim dalam memastikan reformasi birokrasi, khususnya di sektor perizinan energi, berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Editor : Setiadi