KPK Bongkar ‘Circle’ Korupsi: Libatkan Keluarga, Ajudan hingga Kolega Politik

Reporter : Alkalifi Abiyu
Foto ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola baru dalam praktik korupsi di Indonesia. Tak lagi berdiri sendiri, pelaku kini bergerak dalam sebuah “circle” atau lingkaran yang melibatkan keluarga, orang kepercayaan, hingga jejaring politik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut fenomena ini terpotret dari berbagai perkara yang ditangani lembaga antirasuah tersebut. Dalam banyak kasus, lingkaran ini berperan sejak tahap perencanaan hingga penyamaran aliran dana hasil korupsi.

Baca juga: KPK Ungkap Modus Ijon, 446 Kasus Korupsi Proyek Terungkap

“Ada yang terlibat sejak awal, ada yang menjadi perantara penerimaan uang, hingga pihak yang menyamarkan aliran dana,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Salah satu contoh terjadi di kasus Pemerintah Kabupaten Pekalongan. KPK menemukan dugaan konflik kepentingan, di mana bupati melalui keluarganya diduga mengintervensi proses tender untuk memenangkan perusahaan milik keluarga.

Pola serupa juga terungkap di Kabupaten Bekasi. Dalam kasus ini, lingkaran keluarga diduga berperan aktif, bahkan melibatkan hubungan ayah dan anak dalam praktik permintaan ‘ijon’ kepada pihak swasta.

Tak hanya keluarga, lingkaran orang kepercayaan juga menjadi aktor penting. Di Kabupaten Tulungagung, misalnya, dugaan praktik korupsi melibatkan ajudan bupati yang bertugas menagih dan mengumpulkan setoran dari perangkat daerah.

Sementara di Kabupaten Cilacap, skema berjalan lebih terstruktur melalui relasi kerja. Dugaan keterlibatan bupati, sekretaris daerah, hingga asisten daerah menunjukkan adanya koordinasi sistematis dalam pengumpulan dana.

Kasus lain di Kabupaten Ponorogo mengungkap pola balas jasa politik. Sejumlah pemodal saat Pilkada diduga mendapatkan “imbalan” proyek setelah kandidat yang didukung memenangkan kontestasi.

“Pemenang proyek ini diduga memberikan uang sebagai pengembalian modal politik,” jelas Budi.

Baca juga: Ke Mana Aliran Uang Korupsi ESDM Jatim? Pengamat Desak Usut Tuntas Hingga Akar

KPK juga menemukan pola berlapis di tingkat provinsi. Di Pemerintah Provinsi Riau, misalnya, gubernur diduga menggunakan orang kepercayaan sebagai perantara aliran dana untuk menghindari keterlibatan langsung.

Bahkan, dalam kasus di lingkungan Bea Cukai, KPK menemukan modus lebih kompleks. Selain penggunaan safe house untuk menyimpan uang, nama pihak lain seperti pramusaji diduga dicatut sebagai nominee untuk menampung dana hasil korupsi.

“Kondisi ini menunjukkan korupsi seperti ekosistem. Ada yang mengatur, menjalankan, menyimpan, hingga mengamankan,” tegas Budi.

Untuk membongkar jejaring tersebut, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam menelusuri aliran dana.

Kolaborasi ini dinilai krusial untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat hingga membongkar skema pencucian uang.

Baca juga: Modus Licik Aris Mukiyono Cs Mainkan Sistem Online Perizinan di Dinas ESDM Jatim

Data KPK mencatat, sejak 2004 hingga 2025 terdapat 1.904 pelaku korupsi yang telah ditangani. Dari jumlah tersebut, 91 persen merupakan laki-laki dan 9 persen perempuan.

KPK menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menyasar pelaku utama. Seluruh jejaring harus diurai, karena praktik korupsi kerap tumbuh dari lingkungan terdekat.

Melalui Direktorat Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, KPK juga menggencarkan edukasi antikorupsi yang menyasar keluarga dan lingkungan sosial. Upaya ini diharapkan mampu membangun benteng integritas dari lingkaran paling dekat.

“Integritas tidak bisa berdiri sendiri. Harus dibangun dari lingkungan terdekat, termasuk keluarga dan rekan kerja,” pungkasnya.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru