Khofifah dan DPRD Jatim Sahkan Perda Strategis, Disbudpar Kini Tambah Ekonomi Kreatif

Reporter : Alkalifi Abiyu
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Blegur Prijanggono memimpin Rapat Paripurna DPRD Jatim bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung DPRD Jatim, Senin (11/5/2026). (Humas DPRD Jatim)

Lingkaran.net - DPRD Jawa Timur resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (11/5/2026). 

Dua regulasi tersebut menandai perubahan besar pada sektor energi daerah serta penguatan ekonomi kreatif di Jawa Timur. 

Baca juga: Temui KemenPAN-RB, DPRD Jatim Kawal Nasib 2.295 Guru Non-ASN

Salah satu keputusan penting dalam rapat tersebut adalah perubahan status hukum PT Petrogas Jatim Utama (PJU) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).  

Selain itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur resmi berganti nomenklatur menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif. 

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono. Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi DPRD Jatim menyatakan persetujuan terhadap dua Raperda yang dinilai strategis bagi penguatan tata kelola pemerintahan dan pengembangan ekonomi daerah. 

“Seluruh fraksi menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Blegur. 

Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro kemudian membacakan dua rancangan keputusan DPRD sebagai dasar penetapan Perda. 

Perda pertama terkait Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.  

Baca juga: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov, Ekonomi Kreatif Jangan Hanya Ganti Papan Nama

Melalui regulasi tersebut, Disbudpar kini resmi berubah menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif sebagai bentuk penyesuaian terhadap penguatan sektor ekonomi kreatif nasional. 

Sementara Perda kedua mengatur perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola bisnis energi daerah sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut perubahan status hukum PJU menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan sektor energi, termasuk migas, sumber daya mineral, dan kepelabuhanan. 

“Perubahan bentuk hukum ini bertujuan menjamin efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan usaha, mewujudkan alih teknologi dan manajemen, serta meningkatkan pendapatan asli daerah Provinsi Jawa Timur,” kata Khofifah. 

Baca juga: Fuad DPRD Jatim Pertanyakan Higienitas SPPG Usai 200 Siswa Surabaya Keracunan MBG

Menurutnya, perubahan nomenklatur Disbudpar juga menjadi bagian dari respons pemerintah daerah terhadap arah kebijakan nasional dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif. 

Khofifah turut mengapresiasi sinergi antara legislatif dan eksekutif yang dinilai berhasil menuntaskan pembahasan dua regulasi tersebut. 

“Semoga membawa penyelenggaraan pemerintahan yang lebih akuntabel dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. 

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Jatim dan Gubernur Jawa Timur. Selanjutnya, kedua Perda tersebut akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses fasilitasi sebelum resmi diundangkan. 

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru