Lingkaran.net - Pengesahan Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas oleh DPRD Jawa Timur menjadi langkah awal untuk memperkuat layanan yang lebih inklusif di daerah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim kini menyiapkan aturan teknis agar perda tersebut tidak berhenti pada regulasi, tetapi dapat diterapkan dalam berbagai layanan publik, mulai pendidikan, kesehatan, vokasi hingga dunia kerja.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pengesahan Raperda tersebut merupakan hasil pembahasan panjang antara Pemprov Jatim dan DPRD Jatim.
"Alhamdulillah ini kita sudah ketemu di dalam proses yang sudah cukup panjang diskusinya. Sampailah kemudian kesepakatan bersama untuk bisa menyetujui Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas," kata Khofifah usai rapat paripurna, Senin (28/9).
Menurut Khofifah, pemenuhan hak penyandang disabilitas bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Dunia pendidikan, dunia usaha, masyarakat, hingga pemerintah kabupaten/kota harus terlibat agar tercipta ruang dan layanan yang inklusif.
"Pada dasarnya ini tugas bersama antara pemerintah dan seluruh stakeholders dengan semua masyarakat, terutama di dunia pendidikan dan dunia usaha, bagaimana memberikan ruang yang sama dan memberikan layanan secara inklusif," ujarnya.
Khofifah menegaskan, prinsip inklusivitas harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan perda. Seluruh sektor diminta membuka akses yang sama bagi penyandang disabilitas.
"Untuk bisa masuk pada pemenuhan hak-hak mereka, ini dibutuhkan keterbukaan semua elemen, semua sektor untuk memberikan ruang yang sama bagi seluruh warga bangsa, termasuk di dalamnya adalah mereka penyandang disabilitas," tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Sebab, banyak layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat berada di tingkat daerah.
"Jadi ini menjadi penting untuk dikoordinasikan dengan kabupaten/kota, karena banyak sekali implementasinya nanti di kabupaten/kota. Ada layanan pendidikan, ada layanan kesehatan, ada vokasi, lalu dunia kerja," katanya.
Sementara, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jatim Restu Novi Widiani menyambut pengesahan Raperda tersebut. Ia mengatakan, Dinsos Jatim sejak awal telah dilibatkan dalam pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan kelompok yang mewakili penyandang disabilitas.
"Perda tadi tentunya ini luar biasa ya. Kami berterima kasih pada DPRD sebagai inisiator. Dan ini tentunya disambut gembira oleh teman-teman koalisi yang mewakili, karena ini sesungguhnya dari awal mereka dikumpulkan untuk memberikan masukan," kata Novi.
Setelah Raperda disahkan menjadi perda, Dinsos Jatim akan menyiapkan aturan teknis sebagai turunannya. Di antaranya Peraturan Gubernur (Pergub) serta petunjuk pelaksanaan (juklak).
"Nah, tentunya setelah ini Dinas Sosial menyiapkan peraturan-peraturan selanjutnya terkait teknisnya, Pergub dan Juklaknya," ujarnya.
Novi mengatakan, implementasi perda juga akan diperkuat melalui berbagai program yang dijalankan Pemprov Jatim bersama pemerintah kabupaten/kota dan OPD terkait.
Setidaknya terdapat tiga kelompok program utama yang berkaitan dengan layanan penyandang disabilitas, yakni perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan ekonomi, serta rehabilitasi.
Untuk perlindungan dan jaminan sosial, Dinsos Jatim telah menjalankan program Asistensi Penyandang Disabilitas Berat (ASPD) sejak 2019. Namun, cakupan program tersebut diakui belum mampu menjangkau seluruh penyandang disabilitas yang membutuhkan.
"Perlindungan dan Jaminan Sosial kita sudah siapkan bagi mereka yang disabilitas berat, sudah dimulai dari 2019 itu ASPD (Asistensi Penyandang Disabilitas Berat), tentunya ini juga belum semua," katanya.
Sementara di sektor pemberdayaan ekonomi, Dinsos Jatim memiliki program KIP Juara atau Kewirausahaan Inklusif Produktif.
Program tersebut diarahkan untuk mengubah paradigma penyandang disabilitas dari sekadar penerima manfaat menjadi bagian aktif dalam pembangunan.
"Tadi dijelaskan sama Ibu Gubernur bahwasanya ada perubahan stigma ya, dari mereka menjadi objek, sekarang mereka harus menjadi subjek pembangunan. Salah satunya melalui pemberdayaan ekonomi. Ini juga kita sudah ada KIP Juara," ujarnya.
Sedangkan untuk rehabilitasi, Novi mengatakan layanan tersebut menjadi salah satu fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinsos Jatim. Saat ini terdapat tujuh UPT yang telah disiapkan dengan layanan bagi penyandang disabilitas.
"Rehabilitasi, ini adalah fungsi UPT kami. UPT kami ini yang paling banyak di antaranya memang untuk disabilitas. Dalam UPT kita sudah siapkan tujuh," katanya.
Anggaran Jadi Tantangan
Meski regulasi telah disiapkan, Novi mengakui implementasi di tingkat kabupaten/kota juga akan bergantung pada kesiapan anggaran masing-masing pemerintah daerah.
"Ya, inilah salah satu kalau sudah ada ini kan undang-undangnya juga ada. Cuma kadang-kadang kan terkait dengan budgeting ya, budgeting Pemkab/Pemkot sendiri," ujarnya.
Karena itu, pemerintah kabupaten/kota didorong menyiapkan sarana pendukung layanan, termasuk shelter permanen. Menurut Novi, penyediaan layanan tersebut berkaitan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri mengenai standar pelayanan di tingkat kabupaten/kota.
"Tapi melalui edaran Mendagri, standar pelayanan ini itu sudah harus disiapkan oleh kab/kota, berupa shelter-shelter permanen. Salah satu di antaranya untuk menampung disabilitas ini," katanya.
Ia menambahkan, dukungan anggaran dari pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penting agar berbagai ketentuan dalam perda dapat benar-benar diterapkan.
"Pemkab/Pemkot selama ada anggarannya pasti mereka juga mendukung ini," pungkasnya.
Editor : Setiadi