Lingkaran.net - Keberhasilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) patut diapresiasi. Namun di balik prestasi tersebut, terdapat sejumlah "rapor merah" yang justru diminta BPK untuk menjadi perhatian serius DPRD Jawa Timur.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, secara tegas mengingatkan bahwa opini WTP bukan berarti pengelolaan keuangan daerah bebas dari persoalan.
Baca juga: 'Saya Gak Duwe Dapur!' Musyafak Rouf Bantah Keras Keterlibatan dalam Kasus MBG
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025, BPK masih menemukan sejumlah kelemahan yang harus segera dibenahi.
Temuan tersebut mencakup proyek pemerintah yang terlambat dikerjakan namun belum dikenakan denda, pengelolaan bantuan keuangan desa yang berpotensi menyebabkan kelebihan pembayaran, hingga tata kelola jaminan pertambangan yang dinilai rawan disalahgunakan.
"Karena itu DPRD harus memanfaatkan temuan-temuan ini sebagai bahan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD," tegas Widhi dalam rapat Paripurna DPRD Jatim, Selasa (9/6/2026).
Sorotan pertama datang dari pelaksanaan tiga paket pekerjaan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BPK menemukan pekerjaan yang bersumber dari belanja barang dan jasa, belanja modal gedung dan bangunan, serta belanja modal jalan, jaringan dan irigasi tidak selesai tepat waktu.
Ironisnya, keterlambatan tersebut belum diikuti dengan penerapan denda kepada pihak pelaksana sehingga berpotensi mengurangi penerimaan daerah.
Baca juga: Ketua DPRD Jatim Disebut dalam Daftar Sony Sonjaya: Buktikan Saya Terlibat MBG, Ada Hadiahnya
Tak hanya itu, pengelolaan bantuan keuangan Pemprov Jatim kepada desa juga belum sepenuhnya tertib. Hasil audit menemukan adanya kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek yang dibiayai melalui bantuan keuangan desa.
Temuan yang tak kalah krusial adalah pengelolaan jaminan pertambangan oleh Dinas ESDM Jawa Timur. BPK menilai pengelolaan jaminan kesungguhan, reklamasi, dan pascatambang masih belum memadai. Kondisi ini membuat pengawasan sulit dilakukan dan membuka celah terjadinya penyalahgunaan.
Bagi DPRD Jawa Timur, catatan tersebut menjadi "amunisi" penting untuk mempertajam fungsi pengawasan. Apalagi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, seluruh rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Widhi juga mengingatkan bahwa DPRD tidak cukup hanya menerima laporan hasil pemeriksaan. Lembaga legislatif harus memastikan setiap rekomendasi benar-benar ditindaklanjuti hingga tuntas.
Meski demikian, BPK mengapresiasi capaian tindak lanjut rekomendasi yang telah dilakukan Pemprov Jawa Timur. Dari total 1.956 rekomendasi yang diberikan BPK sepanjang periode 2005 hingga 2025, sebanyak 1.681 rekomendasi atau 86,20 persen telah ditindaklanjuti.
Namun angka tersebut juga menunjukkan masih ada ratusan rekomendasi yang belum sepenuhnya diselesaikan.
Karena itu, momentum penyerahan LHP BPK kali ini bukan sekadar seremoni penerimaan opini WTP, melainkan menjadi alarm bagi DPRD dan Pemprov Jatim untuk memperkuat akuntabilitas, menutup celah kebocoran anggaran, serta memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara tepat sasaran.
WTP berhasil dipertahankan, tetapi pekerjaan rumah pengawasan belum selesai. Kini bola ada di tangan DPRD Jawa Timur untuk memastikan seluruh temuan BPK tidak berhenti sebagai catatan di atas kertas.
Editor : Setiadi