x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Kemendagri dan KPK Turun ke 10 Klaster Daerah, Jawa Timur Masuk Sasaran Pencegahan Korupsi

Avatar Redaksi

Umum

Lingkaran.net - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat strategi pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menutup celah korupsi sejak dari hulu. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, penguatan pencegahan korupsi merupakan bagian dari tugas Kemendagri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Menurut Tito, upaya pencegahan bahkan telah dimulai sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik. Dalam kegiatan retret, para kepala daerah mendapatkan pembekalan mengenai pencegahan korupsi, integritas, hingga wawasan kebangsaan. 

“Langkah-langkah yang sudah kita lakukan, mulai dari retret awal setelah rekan-rekan kepala daerah-wakil kepala daerah dilantik, di situ juga ada pembekalan tentang pencegahan korupsi, integritas, wawasan kebangsaan,” kata Tito dalam konferensi pers bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7/2026). 

Kemendagri juga terus bersinergi dengan KPK dan BPKP melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). Instrumen tersebut dioptimalkan untuk memetakan sekaligus mengurangi potensi terjadinya korupsi di daerah. 

Selain itu, penguatan tata kelola pemerintahan dilakukan melalui optimalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penguatan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, serta monitoring rutin terhadap kepala daerah agar tidak terjerumus dalam praktik korupsi. 

Tito mengaku prihatin masih adanya sejumlah kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Karena itu, Kemendagri bersama KPK akan memperluas upaya pencegahan dengan turun langsung ke berbagai wilayah. 

Salah satu langkah tersebut telah dilakukan di Papua di bawah koordinasi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto. 

“Ke depan kita akan datang ke 10 titik yang dihadiri nanti oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, kemudian juga DPRD-nya, pimpinan DPRD, kemudian juga Sekda, pimpinan perangkat daerahnya terutama yang membidangi pekerjaan umum, pendidikan, kesehatan, keuangan, aset, pengadaan barang dan jasa, manajemen pemerintahan, manajemen sumber daya manusia, ASN, pelayanan publik,” jelas Tito. 

Jawa Timur dan Bali Masuk Klaster Pencegahan 

Tito menjelaskan, program pencegahan korupsi tersebut akan dilaksanakan melalui 10 klaster wilayah. Masing-masing klaster akan melibatkan kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, sekretaris daerah, serta perangkat daerah yang memiliki sektor strategis. 

Sepuluh klaster tersebut meliputi Aceh dan Sumatera Utara; Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau; Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, serta Kepulauan Bangka Belitung. 

Kemudian DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten; Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY); Jawa Timur dan Bali; Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 

Selanjutnya, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara; Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, serta Sulawesi Tenggara; dan terakhir Maluku bersama Maluku Utara. 

Melalui program tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu memetakan titik rawan korupsi di wilayah masing-masing. Pemetaan itu kemudian harus ditindaklanjuti dengan rencana aksi perbaikan tata kelola yang memiliki target penyelesaian yang jelas. 

Namun, Tito menegaskan, berbagai sistem dan instrumen pencegahan tidak akan cukup tanpa integritas dari individu yang memegang kekuasaan. 

“Yang paling utama adalah integritas yang melekat pada setiap individu kepala daerah dan wakil kepala daerah,” tegasnya. 

Tito meminta seluruh kepala daerah belajar dari berbagai kasus korupsi yang telah ditangani aparat penegak hukum. Menurutnya, kasus-kasus tersebut harus menjadi peringatan serius agar kepala daerah memperkuat integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan. 

“Kita sangat menekankan agar rekan-rekan kepala daerah belajar dari pengalaman yang sudah ada. Kasus-kasus yang ditegakkan atau ditindak oleh penegak hukum ini menjadi warning betul untuk memperkuat integritas masing-masing,” pungkas Tito.

Artikel Terbaru
Jumat, 24 Jul 2026 21:05 WIB | Umum

DPRD Jatim Buka Aduan bagi Orang Tua yang Terbebani Biaya Seragam Sekolah

Lingkaran.net - Tahun ajaran baru seharusnya menjadi momentum penuh semangat bagi siswa dan orang tua. Namun, beban biaya seragam hingga perlengkapan sekolah ...
Jumat, 24 Jul 2026 17:14 WIB | Umum

Gelar Peralatan PB 2026 Resmi Ditutup, Jember Raih Juara Umum dan Pacitan Diganjar Penghargaan

Lingkaran.net - Gelaran Peralatan Penanggulangan Bencana (PB) Jawa Timur 2026 resmi berakhir. Setelah berlangsung selama beberapa hari dengan rangkaian ...
Jumat, 24 Jul 2026 15:05 WIB | Politik & Pemerintahan

Bukan Sekadar Diskusi, RedTalk 2026 Jadi Panggung Anak Muda Menguliti Persoalan Indonesia

Lingkaran.net - Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah menegaskan pentingnya membuka ruang dialog yang mampu mendengar suara dan gagasan generasi ...