Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang klasifikasi kelas jalan. Aturan ini menjadi dasar untuk menentukan jenis dan kapasitas kendaraan yang diperbolehkan melintas di setiap ruas jalan provinsi.
Dengan adanya regulasi tersebut, kendaraan angkutan bertonase besar tidak lagi bisa melintas secara sembarangan. Setiap kendaraan wajib menyesuaikan kelas jalan yang dilaluinya.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif, menyambut baik penerbitan Pergub tersebut. Menurutnya, regulasi ini penting untuk menjaga kualitas sekaligus memperpanjang umur layanan infrastruktur jalan di Jawa Timur.
“Kita memiliki Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jalan Berkeselamatan. Di dalamnya juga memuat terkait kelas jalan. Saya rasa Pergub ini merupakan bagian dari peraturan pelaksanaan dari Perda Nomor 1 Tahun 2014 tersebut,” ujar Khusnul Arif, Kamis (23/7).
Ia menjelaskan, Pergub tersebut memberikan kepastian mengenai jenis dan kapasitas kendaraan yang boleh melintas di setiap ruas jalan provinsi. Dengan demikian, kendaraan hanya dapat menggunakan jalan sesuai dengan klasifikasi kelasnya.
“Dengan adanya Pergub ini, jenis dan kapasitas kendaraan yang boleh melintas di setiap ruas jalan provinsi sudah ada pengaturnya. Jadi, kendaraan hanya bisa menggunakan ruas jalan sesuai kelasnya masing-masing,” kata politikus NasDem ini.
Khusnul menilai, penerapan klasifikasi kelas jalan tidak hanya berkaitan dengan pengaturan lalu lintas kendaraan berat. Lebih dari itu, kebijakan tersebut juga menjadi langkah penting untuk melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat beban kendaraan yang tidak sesuai kapasitas.
“Kami berharap Pergub ini bisa menjaga dan meningkatkan kualitas jalan. Yang tidak kalah penting, perlindungan terhadap umur layanan infrastruktur jalan di ruas jalan Provinsi Jawa Timur semakin baik,” tuturnya.
Terlebih, Jawa Timur memiliki jaringan jalan provinsi yang cukup panjang, yakni mencapai sekitar 1.666 kilometer. Karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas agar pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dapat berjalan optimal.
Namun demikian, Khusnul meminta Pemprov Jatim tidak langsung menerapkan aturan tersebut tanpa terlebih dahulu melakukan sosialisasi secara menyeluruh.
Ia mendorong adanya komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta pihak kepolisian untuk menyepakati klasifikasi setiap ruas jalan.
“Kami meminta kepada Pemprov Jawa Timur sebelum Pergub ini diterapkan agar melakukan sosialisasi dan komunikasi bersama pemerintah kabupaten atau kota serta pihak kepolisian untuk menyepakati klasifikasi setiap ruas jalan,” tegasnya.
Menurut Khusnul, kesepahaman antara Pemprov Jatim, pemerintah kabupaten/kota, dan kepolisian sangat penting agar implementasi Pergub dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
“Dengan demikian, Pergub ini bisa berjalan secara optimal. Tidak hanya bagi pengguna jalan, tetapi juga bagi pelaku industri, khususnya terkait distribusi logistik dari satu wilayah kabupaten ke kabupaten lainnya,” jelasnya.
Ia berharap penerapan aturan tersebut tetap mempertimbangkan kebutuhan sektor industri dan distribusi logistik. Dengan sosialisasi dan koordinasi yang matang, tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberlakuan klasifikasi kelas jalan.
“Jangan sampai ada satu pun pihak yang merasa dirugikan atas peraturan ini,” pungkasnya.
Editor : Setiadi