Lingkaran.net - Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk menghadirkan regulasi yang lebih progresif dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur saat menyampaikan pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Senin (15/6/2026).
Baca juga: Disinggung Soal Efisiensi, DPRD Jatim Tak Goyah Usul Reses 6 Kali Setahun
Menurut Emil, penyandang disabilitas tidak lagi boleh dipandang sebagai objek penerima bantuan semata. Pemerintah daerah harus mengubah cara pandang dengan menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak dan kesempatan yang sama dengan warga negara lainnya.
"Paradigma lama yang berbasis belas kasihan harus ditinggalkan. Kini pendekatannya adalah penghormatan hak asasi manusia, di mana penyandang disabilitas memiliki hak, kesempatan, dan kedudukan yang setara," tegas Emil.
Ia menjelaskan, Raperda tersebut menjadi langkah strategis karena Perda Nomor 3 Tahun 2013 yang selama ini menjadi dasar kebijakan dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Data yang dipaparkan Pemprov Jatim menunjukkan tantangan yang masih besar. Berdasarkan data BPS, jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur mencapai 3,42 juta jiwa atau sekitar 8,41 persen dari total penduduk. Sementara Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mencatat terdapat 1,86 juta penyandang disabilitas hingga Agustus 2025.
Dengan jumlah yang besar tersebut, Emil menilai kehadiran regulasi baru sangat mendesak agar seluruh sektor pembangunan lebih ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas.
Baca juga: DPRD Jatim Ancang-ancang Reses Dilipatgandakan Jadi 6 Kali Setahun, Peserta Bakal Dapat Souvenir
Raperda ini nantinya akan mengatur berbagai aspek penting, mulai pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, pelayanan publik, aksesibilitas, perlindungan sosial, kebencanaan, olahraga, kebudayaan hingga pemberdayaan ekonomi.
Tidak hanya itu, Pemprov Jatim juga mengusulkan penguatan pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam memenuhi kuota tenaga kerja penyandang disabilitas.
"Kami mengusulkan adanya mekanisme pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas agar aturan yang dibuat tidak berhenti pada tataran normatif," ujarnya.
Selain mendorong dunia usaha lebih inklusif, Pemprov Jatim juga menyoroti pentingnya aksesibilitas sarana publik, penguatan pendataan penyandang disabilitas, perlindungan dari diskriminasi, hingga pengembangan pemberdayaan ekonomi melalui pelatihan keterampilan dan akses permodalan.
Baca juga: Demokrat Jatim Mulai Matangkan Jadwal Musda Usai Terima Surat DPP
Emil menegaskan keberhasilan implementasi Perda nantinya tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Dibutuhkan kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media untuk menciptakan Jawa Timur yang benar-benar ramah disabilitas.
"Partisipasi masyarakat, organisasi penyandang disabilitas, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci agar regulasi ini benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan," katanya.
Melalui Raperda ini, Pemprov Jatim berharap penyandang disabilitas mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus kesempatan yang setara dalam seluruh aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di Jawa Timur.
Editor : Setiadi