MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Vape

Reporter : Setiadi
MUI Jatim menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik (vape) sebagai sarana penggunaan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang

Lingkaran.net - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur resmi mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik (vape) sebagai media penggunaan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 yang diterbitkan sebagai respons terhadap maraknya modus baru peredaran narkoba melalui perangkat rokok elektronik. 

Baca juga: MUI Jatim Fatwakan Haram Sound Horeg yang Timbulkan Gangguan dan Joget Pamer Aurat 

Ketua Umum MUI Jawa Timur, KH Abdul Halim Soebahar, mengatakan fatwa tersebut merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang kini semakin berkembang. 

"Kami ingin fatwa ini menjadi langkah pencegahan. Jangan sampai rokok elektronik disalahgunakan untuk narkoba," ujar KH Abdul Halim dalam keterangannya di Surabaya, Kamis (16/7/2026). 

Ia menjelaskan, fatwa yang ditetapkan pada awal Juli 2026 itu tidak mengharamkan penggunaan rokok elektronik secara umum. Objek pengharamannya adalah tindakan menyalahgunakan perangkat vape sebagai sarana penggunaan, penyimpanan, penyembunyian, maupun penyebarluasan narkotika dan zat adiktif terlarang. 

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa penyalahgunaan adalah penggunaan rokok elektronik atau cairan vape yang menyimpang dari tujuan, fungsi, ketentuan hukum, dan peraturan yang berlaku. Padahal, pada dasarnya rokok elektronik diciptakan sebagai media penghantaran nikotin atau zat tertentu melalui proses penguapan (vaporisasi). 

Tak hanya penggunaan vape sebagai media narkotika, MUI Jatim juga mengharamkan segala bentuk aktivitas yang mendukung penyalahgunaan maupun produksi alat isap ilegal yang digunakan untuk mengonsumsi zat-zat terlarang. 

"Segala sesuatu yang mendatangkan bahaya besar dan merusak tatanan hidup masyarakat, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain, harus ditindak tegas," tegas KH Abdul Halim. 

Fatwa tersebut juga mengharamkan seluruh rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, mulai dari memproduksi, meracik, mengolah, mencampur, mengemas, mengedarkan, mengimpor, mengekspor, memperjualbelikan, mempromosikan, mengiklankan hingga menyediakan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang lainnya. 

Salah satu poin penting dalam fatwa menyebutkan bahwa penggunaan rokok elektronik, cairan vape, maupun perangkat sejenis sebagai sarana mengonsumsi, menyimpan, menyembunyikan, atau menyebarkan narkotika hukumnya haram. 

MUI Jawa Timur juga menekankan bahwa pencegahan penyalahgunaan vape untuk narkotika tidak dapat dilakukan sendiri. Diperlukan sinergi lintas sektor melalui pengawasan dan deteksi dini agar modus baru peredaran narkoba dapat dicegah sejak awal. 

Menurut KH Abdul Halim, penyusunan fatwa tersebut melibatkan berbagai lembaga dan pakar, di antaranya Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, kepolisian, serta para ahli di bidang terkait. 

"Kami bekerja sama dengan BNN, BPOM, Dinas Kesehatan, kepolisian, dan berbagai ahli. Fatwa ini disusun berdasarkan kajian teks, konteks, serta klarifikasi di lapangan sehingga memiliki dasar ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya. 

Terbitnya Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2026 diharapkan menjadi pedoman bagi umat Islam sekaligus memperkuat upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menekan penyalahgunaan narkotika melalui modus baru yang semakin canggih, termasuk penggunaan vape yang kini mulai menyasar kalangan remaja dan pelajar.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru