Lingkaran.net - Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Timur menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Meski demikian, Demokrat memberikan sejumlah catatan strategis, mulai dari perlunya evaluasi kinerja OPD dan BUMD hingga pengendalian besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Arbayanto, mengatakan keputusan fraksinya didasarkan pada hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Jatim serta capaian Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Fraksi Partai Demokrat dapat menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah," ujar Arbayanto dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Selasa (14/7/2026).
Politisi yang akrab disapa Arbak itu menilai pengelolaan keuangan daerah selama 2025 telah dilaksanakan secara tertib, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, Demokrat mengingatkan bahwa keberhasilan administrasi keuangan harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik serta efektivitas penggunaan anggaran yang benar-benar berpihak kepada masyarakat dan selaras dengan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Salah satu sorotan utama Fraksi Demokrat adalah kinerja sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai belum optimal dalam mengelola anggaran maupun mencapai target kinerja.
Karena itu, Fraksi Demokrat mendorong Gubernur Jawa Timur menerapkan sistem reward and punishment secara tegas bagi OPD maupun BUMD.
"Sudah waktunya ada penghargaan bagi OPD dan BUMD yang mampu memenuhi bahkan melampaui target, sekaligus punishment bagi yang kinerjanya tidak optimal," tegasnya.
Selain itu, Demokrat meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyusun indikator yang lebih terukur terkait keberhasilan maupun berbagai kendala dalam pelaksanaan APBD, terutama terhadap temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami berharap Gubernur dan Wakil Gubernur memberikan indikator yang jelas mengenai keberhasilan dan kendala sesuai catatan BPK RI, sehingga penyelesaiannya pada tahun 2026 dapat dilakukan secara lebih terarah," ujarnya.
Fraksi Demokrat juga menaruh perhatian terhadap besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp3,38 triliun.
Meski nilainya menurun dibandingkan SiLPA tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp4,70 triliun, Demokrat menilai angka tersebut masih tergolong tinggi dan perlu dikendalikan.
Menurut Arba, Pemprov Jatim perlu menetapkan target rasio SiLPA yang terukur dalam pembahasan Perubahan APBD 2026 agar pengelolaan fiskal semakin efisien.
"Yang dibutuhkan bukan hanya penurunan nominal SiLPA, tetapi juga target rasio yang jelas sehingga bisa menjadi indikator evaluasi kinerja fiskal daerah," pungkasnya. (geh)
Editor : Setiadi