Mahrus DPRD Jatim Ditahan KPK Kasus Hibah Pokmas

Reporter : Alkalifi Abiyu
KPK menahan anggota DPRD Jatim Moch Mahrus

Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. 

Kali ini, KPK menahan Moch. Mahrus (MM) yang diduga berperan sebagai pemberi suap untuk memperoleh alokasi dana hibah Pokmas di Kabupaten Probolinggo. 

Baca juga: KPK Tahan Mahrus, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jatim Diduga Suap Rp1,5 Miliar hingga Emas 1 Kg

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penahanan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. 

"Tersangka MM dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026). 

Budi menjelaskan, MM merupakan pengelola dana hibah Pokmas di wilayah Kabupaten Probolinggo yang diduga memberikan sejumlah fasilitas kepada tersangka AS melalui BGS agar memperoleh alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp83,4 miliar. 

Menurut penyidik, MM diduga menyerahkan uang tunai sebesar Rp1,5 miliar, emas seberat sekitar 1 kilogram, melunasi pembelian satu unit rumah di Surabaya, hingga membiayai pendirian usaha Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) milik AS melalui BGS. 

Baca juga: Reses di Bojonegoro, Sri Wahyuni Perjuangkan Renovasi Balai Desa, TK dan Saluran Irigasi Sawah

"Dugaan pemberian tersebut dilakukan untuk mendapatkan alokasi dana hibah Pokmas sebesar Rp83,4 miliar," kata Budi. 

Ia menambahkan, MM merupakan satu dari sepuluh tersangka dari klaster pemberi suap kepada AS dan BGS. Sebelumnya, pada 21 Juli 2026, KPK juga telah menahan tiga tersangka lain dalam klaster yang sama, yakni AY, MF, dan RWR. 

Atas perbuatannya, MM disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca juga: Ketua Komisi A DPRD Jatim Bawa Dua Aspirasi Besar dari Balongbendo: Air Pertanian dan SMA Baru

Selain melakukan penahanan, KPK juga terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut. Hingga kini, penyidik telah menyita aset milik AS dan BGS dengan nilai sekitar Rp22 miliar. 

"KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini sebagai upaya optimalisasi asset recovery," ujar Budi Prasetyo. 

Penyidikan kasus dugaan suap dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur ini masih terus berlanjut dengan fokus mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memaksimalkan pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru