Lingkaran.net - Satu fraksi tak tampak di ruang sidang. Seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Timur absen dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (10/9/2026), meski agenda tersebut membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa serta Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak.
Ironisnya, ketidakhadiran tersebut terjadi ketika Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim, Agung Mulyono, mendapat tugas sebagai juru bicara fraksi untuk menyampaikan jawaban terhadap dua Raperda, yakni Raperda Perlindungan Obat Berbahan Alam dan Raperda Transportasi Berbasis Aplikasi.
Absennya seluruh anggota Fraksi Demokrat pun menjadi sorotan karena Tata Tertib DPRD Jatim Pasal 102 ayat (1) secara tegas mengatur bahwa setiap anggota DPRD wajib menghadiri rapat paripurna secara fisik sesuai tugas dan kewajibannya.
“Setiap Anggota DPRD wajib menghadiri rapat paripurna secara fisik, sesuai dengan tugas dan kewajibannya," begitu bunyi Tatibnya.
Dalam paripurna tersebut, kursi Fraksi Demokrat kosong. Agung bersama anggota fraksinya disebut sedang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Partai Demokrat di Jakarta yang waktunya berbarengan dengan agenda resmi DPRD Jatim.
Situasi itu menjadi menarik karena agenda partai dan agenda kelembagaan DPRD bertemu pada waktu yang sama. Di satu sisi, anggota DPRD memiliki kewajiban menjalankan tugas kelembagaan. Di sisi lain, Fraksi Demokrat memilih mengikuti agenda Bimtek partai.
Sudah Izin, BK Tak Panggil
Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim memastikan persoalan tersebut tidak akan berujung pada pemanggilan maupun klarifikasi.
Ketua BK DPRD Jatim H. Makin Abbas mengatakan, pihaknya telah menerima penjelasan bahwa Fraksi Demokrat sudah menyampaikan izin ketidakhadiran kepada pimpinan DPRD. Surat tersebut juga ditembuskan kepada BK.
Menurut Makin, pimpinan DPRD Jatim telah mengetahui alasan ketidakhadiran tersebut dan tidak mempermasalahkannya. Karena itu, BK tidak mengambil langkah lebih lanjut.
“Ketidakhadiran Fraksi Demokrat dalam Rapat Paripurna 10 September 2026 dikarenakan agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Partai Demokrat yang waktunya bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Paripurna. Atas ketidakhadiran tersebut, Fraksi Demokrat telah menyampaikan izin kepada Pimpinan DPRD dengan tembusan ke kami di Badan Kehormatan,” kata Makin Abbas.
Ketika ditanya apakah BK akan memanggil Agung Mulyono maupun anggota Fraksi Demokrat karena tidak satu pun hadir dalam paripurna, Makin menegaskan tidak ada rencana tersebut.
“Tidak ada, dikarenakan dari pimpinan DPRD sudah mengetahui dan tidak mempermasalahkan serta tidak mengkomunikasikan untuk ada tindak lanjut,” tegas politisi PKB tersebut.
Pasal Wajib Hadir Fisik Jadi Sorotan
Sikap BK tersebut menarik perhatian karena Pasal 102 ayat (1) Tata Tertib DPRD Jatim menggunakan frasa “wajib menghadiri rapat paripurna secara fisik”.
Artinya, persoalannya bukan semata-mata apakah Fraksi Demokrat telah menyampaikan izin, tetapi juga bagaimana ketentuan kewajiban kehadiran fisik dalam tata tertib diterapkan ketika agenda partai berlangsung bersamaan dengan agenda resmi DPRD.
Terlebih, dalam rapat tersebut Agung Mulyono seharusnya menjalankan tugas sebagai juru bicara Fraksi Demokrat untuk menyampaikan jawaban fraksi terhadap dua Raperda.
Dengan seluruh anggota fraksi tidak hadir, tugas penyampaian jawaban fraksi akhirnya tidak dijalankan sebagaimana agenda yang telah ditetapkan.
Agung: Sudah Izin, Ada Kendala Gunung Anak Krakatau
Dikonfirmasi terpisah, Agung Mulyono belum memberikan penjelasan panjang terkait ketidakhadirannya dan potensi persoalan tata tertib tersebut.
Dokter Agung hanya menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta izin mengikuti Bimtek sejak jauh hari. Ia juga menyebut kondisi penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau sebagai salah satu pertimbangan.
“Keterangan Ketua (Emil Dardak) sudah jelas, kita izin Bimtek dari jauh hari, juga kondisi bandara akibat (letusan) Gunung Anak Krakatau,” jawab singkat Agung, Sabtu (12/9/2026).
Peristiwa ini pun menyisakan pertanyaan publik ketika tata tertib menyebut kehadiran fisik anggota DPRD dalam paripurna sebagai kewajiban, sejauh mana izin ketidakhadiran dapat menjadi dasar untuk tidak menjalankan kewajiban tersebut?
Editor : Setiadi