KPK Tahan Mahrus, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jatim Diduga Suap Rp1,5 Miliar hingga Emas 1 Kg

Reporter : Alkalifi Abiyu
Moch Mahrus anggota DPRD Jatim ditahan KPK

Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dengan nilai fantastis dalam pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Seorang pengelola hibah Pokmas Kabupaten Probolinggo, Moch. Mahrus (MM), diduga memberikan uang Rp1,5 miliar, emas seberat sekitar 1 kilogram, hingga melunasi pembelian rumah untuk mendapatkan alokasi hibah senilai Rp83,4 miliar. 

Baca juga: Mahrus DPRD Jatim Ditahan KPK Kasus Hibah Pokmas

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, MM resmi ditahan pada Selasa (28/7/2026) selama 20 hari pertama, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

"MM merupakan pengelola dana hibah Pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo yang diduga sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka AS dalam pengurusan dana hibah tersebut," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis. 

Budi menjelaskan, penyidik menduga MM memberikan berbagai fasilitas kepada Anwar Sadad (AS) melalui BGS. Fasilitas tersebut berupa uang tunai Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, pelunasan satu unit rumah di Surabaya, hingga pembiayaan pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE). 

Baca juga: Reses di Bojonegoro, Sri Wahyuni Perjuangkan Renovasi Balai Desa, TK dan Saluran Irigasi Sawah

"Diduga pemberian tersebut dilakukan untuk mendapatkan alokasi dana hibah Pokmas sebesar Rp83,4 miliar," ujarnya. 

Menurut Budi, MM merupakan satu dari sepuluh tersangka dari klaster pemberi suap kepada AS dan BGS. Sebelumnya, KPK juga telah menahan tiga tersangka lain dalam klaster yang sama, yakni AY, MF, dan RWR, pada 21 Juli 2026. 

Atas perbuatannya, MM disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca juga: Ketua Komisi A DPRD Jatim Bawa Dua Aspirasi Besar dari Balongbendo: Air Pertanian dan SMA Baru

Selain melakukan penahanan, KPK terus menelusuri aliran uang dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga kini, penyidik telah menyita aset milik AS dan BGS dengan nilai sekitar Rp22 miliar. 

"KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini sebagai upaya optimalisasi asset recovery," tutur Budi Prasetyo.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru