Lingkaran.net - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset diminta dilakukan secara hati-hati.
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengingatkan, regulasi tersebut jangan sampai justru menjadi instrumen kekuasaan untuk menekan masyarakat.
Baca juga: Komisi III DPR RI Kebut RUU Perampasan Aset
Pernyataan itu disampaikan Sari saat menerima aspirasi masyarakat Pati yang salah satunya mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Audiensi berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Sari menerima perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat Pati mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Mereka menilai regulasi itu penting untuk memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum.
Menanggapi tuntutan tersebut, legislator Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di Komisi III DPR RI.
Komisi III, kata Sari, masih menggali berbagai pandangan dan masukan masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai bagian dari proses meaningful participation.
Menurutnya, penyerapan aspirasi publik bukan berarti DPR sengaja memperlambat pengesahan RUU tersebut.
Sebaliknya, proses itu diperlukan untuk memastikan setiap pasal memiliki landasan yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru saat diterapkan.
“Jadi mungkin bukan diperlambat, tidak, tetapi lebih kepada kehati-hatian,” ujar Sari yang pernah menjadi pimpinan Komisi III.
Sari: Jangan Jadi Alat Pukul Rezim
Sari menilai kehati-hatian menjadi penting karena RUU Perampasan Aset menyangkut kewenangan negara untuk mengambil atau merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Baca juga: SiLPA APBN 2026 Tembus Rp255,5 Triliun, Banggar DPR: Belum Pernah Terjadi
Karena itu, aturan tersebut harus disusun dengan prinsip keadilan dan keseimbangan. Jangan sampai kewenangan yang diberikan melalui undang-undang justru membuka ruang penyalahgunaan.
“Jangan sampai ketika undang-undang ini jadi, itu juga menjadi alat pukul bagi rezim yang berkuasa,” tegasnya.
Sari menekankan, produk legislasi DPR harus mampu menempatkan masyarakat dan penguasa dalam posisi yang setara di hadapan hukum.
Dengan prinsip tersebut, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pemberantasan tindak pidana tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat.
“Jadi kan kita harus membuat undang-undang itu yang setara, antara masyarakat dengan penguasa,” ujarnya.
Ia menambahkan, masukan publik menjadi bagian penting dalam penyempurnaan RUU Perampasan Aset.
Baca juga: Kunjungi DPR RI, Komisi C DPRD Jatim Desak Pembenahan Pajak MBLB demi Dongkrak PAD
Menurutnya, ketika aturan tersebut nantinya disahkan, regulasi harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Warga Pati Sampaikan Sejumlah Aspirasi
Selain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, masyarakat Pati juga menyampaikan sejumlah persoalan daerah dalam audiensi tersebut.
Aspirasi yang disampaikan antara lain terkait kepastian hukum, kondusivitas daerah, hingga penguatan ekonomi masyarakat.
Khusus mengenai RUU Perampasan Aset, Sari memastikan pembahasan tetap berjalan dengan melibatkan berbagai pihak.
Ia berharap proses partisipasi publik tersebut dapat menghasilkan regulasi yang kuat, adil, dan mampu memperkuat penegakan hukum sekaligus tetap memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
Editor : Setiadi