Lingkaran.net - Komisi C DPRD Jawa Timur mendorong pemerintah pusat segera menyusun kebijakan yang lebih seragam dalam pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Langkah ini dinilai penting untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah (PAD) sekaligus menghilangkan perbedaan kebijakan yang selama ini terjadi di berbagai daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi, usai memimpin kunjungan kerja Komisi C ke Komisi XI DPR RI dalam rangka audiensi membahas optimalisasi pemungutan Pajak MBLB.
Politikus Golkar ini mengungkapkan, hasil pengawasan Komisi C menemukan sejumlah persoalan mendasar yang menyebabkan penerimaan Pajak MBLB belum maksimal. Salah satunya adalah belum adanya standar mekanisme pemungutan yang berlaku secara nasional.
"Di lapangan kami menemukan belum ada keseragaman dalam mekanisme pemungutan Pajak MBLB. Ada daerah yang menggunakan pola self assessment, sementara daerah lain menerapkan sistem pos pantau. Perbedaan ini tentu berdampak pada efektivitas pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak," ujar Adam, Selasa (7/7/2026).
Selain itu, lanjut Adam, Komisi C juga menemukan adanya perbedaan kebijakan terkait objek pajak. Menurutnya, ada pemerintah daerah yang hanya memungut pajak dari perusahaan tambang yang telah mengantongi izin, namun ada pula yang tetap menarik pajak dari aktivitas pertambangan yang belum berizin.
"Kondisi ini menimbulkan ketidakseragaman dalam implementasi di lapangan. Karena itu kami berharap ada regulasi yang lebih jelas agar seluruh daerah memiliki pedoman yang sama dalam pemungutan Pajak MBLB," katanya.
Adam menegaskan, sektor MBLB memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat. Karena itu, tata kelola pemungutan pajak harus dibenahi agar potensi penerimaan tidak hilang akibat lemahnya sistem.
"Potensi pajak dari sektor ini sangat besar. Jika mekanismenya seragam dan pengawasannya diperkuat, maka penerimaan daerah bisa meningkat tanpa harus membebani rakyat," tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, Komisi C DPRD Jatim juga mendorong pemerintah agar lebih tegas menertibkan aktivitas pertambangan ilegal.
Menurut Adam, para pelaku tambang ilegal perlu didorong untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan sehingga aktivitas usahanya memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dan daerah.
Tak hanya aspek penerimaan pajak, Adam juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara aktivitas pertambangan dan kelestarian lingkungan.
Ia menegaskan setiap kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi tambang harus disertai komitmen terhadap reklamasi lahan dan mitigasi dampak lingkungan.
"Eksplorasi pertambangan tidak boleh mengabaikan keberlanjutan lingkungan. Reklamasi pascatambang dan upaya meminimalkan dampak terhadap ekosistem harus menjadi kewajiban yang dipenuhi setiap pelaku usaha," tandasnya.
Melalui audiensi dengan Komisi XI DPR RI tersebut, Komisi C DPRD Jawa Timur berharap lahir kebijakan nasional yang mampu menciptakan sistem pemungutan Pajak MBLB yang lebih efektif, adil, dan seragam di seluruh Indonesia, sehingga potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan tanpa mengesampingkan aspek kepastian hukum maupun kelestarian lingkungan.
Editor : Setiadi