Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengakui masih terdapat 411 bidang tanah milik daerah berstatus idle atau belum dimanfaatkan secara optimal.
Namun, Pemprov Jatim belum menetapkan target tahunan berapa aset yang harus diproduktifkan maupun berapa tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dihasilkan.
Baca juga: Belanja Modal Jatim 2027 Anjlok 22,3 Persen, Banggar DPRD Soroti Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak saat membacakan jawaban Gubernur Jawa Timur atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jatim terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS), dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (21/9/2026).
Menanggapi pertanyaan Fraksi Golkar terkait 411 bidang tanah berstatus idle, Emil menjelaskan bahwa Pemprov Jatim tidak akan langsung menganggap seluruh aset tersebut siap dimanfaatkan.
Menurutnya, status idle perlu divalidasi terlebih dahulu dengan mempertimbangkan status penggunaan, status hukum, tata ruang, serta kelayakan pemanfaatan.
“Status idle dilihat dari status penggunaan, status hukum, tata ruang, dan kelayakan pemanfaatan, bukan semata kondisi fisik,” kata Emil.
Setelah proses validasi, aset-aset tersebut akan dikelompokkan berdasarkan tingkat kesiapan pemanfaatannya. Selanjutnya, bentuk pemanfaatan ditentukan melalui kajian mengenai manfaat, risiko, serta nilai ekonomis aset.
Pemanfaatan dapat dilakukan melalui sejumlah skema, mulai dari sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna, hingga kerja sama penyediaan infrastruktur.
Namun, ketika DPRD meminta target jumlah aset yang akan dioptimalkan setiap tahun sekaligus proyeksi tambahan PAD, Pemprov Jatim belum memberikan angka pasti.
“Target jumlah aset yang dioptimalkan dan proyeksi tambahan PAD akan ditetapkan secara realistis setelah dilakukan validasi dengan memperhatikan optimalisasi nilai aset,” ujar Emil.
Data mengenai 411 bidang tanah idle sebelumnya juga menjadi sorotan DPRD Jatim. Berdasarkan catatan DPRD, aset Pemprov Jatim mencakup 4.018 bidang tanah milik OPD, dengan baru 2.277 bidang yang telah bersertifikat.
Aset Jangan Sekadar Tercatat
Emil menegaskan, pencatatan aset secara administratif belum otomatis menunjukkan bahwa aset tersebut telah dikelola secara optimal.
Menurutnya, aset yang sudah tercatat tetapi belum memberikan manfaat akan dievaluasi berdasarkan kondisi aset, kebutuhan perangkat daerah, serta risiko hukum.
“Aset tercatat namun belum optimal akan dievaluasi berdasarkan kondisi, kebutuhan perangkat daerah, dan risiko hukum, agar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Baca juga: Mafia Tanah Usik Aset Pemprov Jatim, Emil Dardak: Kita Tarung Sampai Titik Darah Penghabisan!
Pemprov Jatim juga menyiapkan penguatan pengamanan aset melalui tiga aspek, yakni administrasi, fisik, dan hukum.
Pengamanan administrasi dilakukan melalui pembenahan database dan pemutakhiran pencatatan. Pengamanan fisik dilakukan melalui pemasangan tanda kepemilikan dan pengawasan lapangan. Sementara pengamanan hukum dilakukan melalui percepatan sertifikasi serta penyelesaian sengketa.
Untuk aset yang masih dikuasai pihak ketiga, Pemprov Jatim akan melakukan pemetaan berdasarkan tingkat risiko dan kepastian hukum. Langkahnya dapat berupa penertiban, pemasangan tanda kepemilikan, pendekatan persuasif hingga upaya hukum.
LLPADS Tembus Rp948 Miliar
Di sisi lain, Pemprov Jatim juga mengungkap besarnya kontribusi Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS) terhadap PAD.
Emil menyebut, sepanjang 2025 realisasi LLPADS mencapai Rp948,17 miliar. Angka tersebut berkontribusi sekitar 5,14 persen terhadap PAD Jawa Timur.
Pemprov Jatim menyebut pembentukan Raperda LLPADS diharapkan tidak sekadar memindahkan aturan yang sebelumnya berada dalam Pergub ke dalam Perda. Regulasi baru ditargetkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperbaiki tata kelola penerimaan daerah.
“Pembentukan Perda ini kami harapkan menghasilkan perbaikan tata kelola yang nyata, bukan sekadar migrasi bentuk regulasi,” tegas Emil.
Baca juga: Prabowo Janjikan Pendidikan Gratis, DPRD Jatim: Jangan Berhenti di Atas Panggung!
Pemprov juga mengakui realisasi LLPADS yang selama ini melampaui target menunjukkan masih adanya persoalan dalam metode penetapan target.
Menurut Emil, selama ini target masih banyak menggunakan tren historis atau capaian tahun sebelumnya. Padahal, terdapat penerimaan yang bersifat fluktuatif dan sulit diproyeksikan secara presisi, seperti jasa giro, bunga, hasil penjualan aset yang tidak dipisahkan, serta kerja sama daerah.
Karena itu, Pemprov Jatim akan mendorong penetapan target LLPADS berbasis pemetaan potensi riil dan basis data, bukan hanya berdasarkan tren historis.
“Masih terdapat potensi yang belum seluruhnya terpetakan,” ujarnya.
Ada Rp334 Miliar dari Objek yang Tak Lagi Jadi Retribusi
Dalam jawaban tersebut, Pemprov Jatim juga membeberkan realisasi penerimaan dari sejumlah objek yang setelah berlakunya UU HKPD tidak lagi dapat dipungut sebagai retribusi daerah.
Hingga Agustus 2026, penerimaan dari objek tersebut tercatat Rp334,09 miliar, atau 59,76 persen dari target Rp558,97 miliar. Sementara pada 2025, penerimaannya mencapai Rp573,35 miliar.
Editor : Setiadi