Lingkaran.net - Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi terbentuk. Namun, kehadiran struktur baru ini langsung mendapat sorotan DPRD Jatim.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, memasang alarm agar biro tersebut tidak sekadar menambah struktur birokrasi. Kehadirannya harus dibuktikan dengan perubahan nyata dalam tata kelola, pengawasan, kinerja BUMD, hingga kualitas pelayanan publik.
Baca juga: Reses di Kangean hingga Masalembu, NasDem DPRD Jatim Minta Aturan Lebih Jelas di Wilayah Kepulauan
“Pembentukan biro ini harus menghasilkan perubahan nyata, bukan sekadar penambahan struktur birokrasi,” tegas Dedi, Rabu (30/9/2026).
Politisi Demokrat tersebut mengatakan, pembentukan Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan sekaligus menyatukan berbagai fungsi pemerintahan di lingkungan Pemprov Jatim.
Melalui Pergub Nomor 13 Tahun 2026, kata Dedi, biro tersebut mendapat mandat untuk mengoordinasikan perumusan kebijakan, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan BLUD.
Menurutnya, pemisahan fungsi tersebut diperlukan agar pengelolaan BUMD dan BLUD memiliki fokus yang lebih jelas. Dengan begitu, koordinasi dan sinergi antarinstansi di lingkungan Pemprov Jatim dapat berjalan lebih efektif.
BUMD Tak Boleh Sekadar Jadi Urusan Administrasi
Dedi memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan BUMD. Menurutnya, penguatan kelembagaan harus diikuti dengan pembenahan kinerja perusahaan daerah.
BUMD harus didorong semakin profesional, sehat secara usaha, mampu mengoptimalkan aset, sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Khusus BUMD, penguatan kelembagaan harus diarahkan pada peningkatan profesionalisme, kesehatan usaha, optimalisasi aset, dan kontribusi terhadap PAD,” ujarnya.
Sementara untuk BLUD, orientasi pengelolaan harus diarahkan pada peningkatan efisiensi, penguatan akuntabilitas keuangan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Gerindra Setujui Reses DPRD Jatim Jadi 6 Kali Setahun Tapi Ada Syarat Tegas
Dedi menegaskan, DPRD Jatim akan melihat bagaimana biro baru tersebut menjalankan fungsi dan kewenangannya setelah resmi dibentuk.
Menurutnya, ukuran keberhasilan biro bukan sekadar terbentuknya organisasi baru, melainkan sejauh mana keberadaannya mampu meningkatkan daya saing ekonomi daerah sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik.
“Masyarakat diharapkan mendapatkan pelayanan yang lebih komprehensif serta menjawab tantangan birokrasi modern yang lebih efisien dan akuntabel,” katanya.
Tindak Lanjut Pansus DPRD Jatim
Pembentukan Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD merupakan tindak lanjut pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim yang sebelumnya menilai perlu adanya unit khusus untuk menangani BUMD secara lebih fokus.
Baca juga: 182 Perlintasan Kereta Tak Dijaga, Atika DPRD Jatim Dorong Keselamatan Diperkuat
Sebelum biro tersebut terbentuk, urusan BUMD masih berada di bawah Biro Ekonomi yang juga menangani berbagai urusan perekonomian lainnya.
Dengan adanya biro khusus, fungsi pembinaan, pengawasan, pemantauan, hingga evaluasi terhadap kinerja BUMD milik Pemprov Jatim diharapkan dapat dilakukan secara lebih fokus dan terukur.
Terlebih, BUMD milik Pemprov Jatim bergerak di sejumlah sektor strategis sehingga membutuhkan tata kelola yang profesional serta pengawasan yang lebih terarah.
Kini, setelah biro tersebut resmi terbentuk, Dedi menilai pekerjaan berikutnya adalah memastikan struktur baru tersebut benar-benar bekerja dan memberikan dampak.
“Yang kami harapkan bukan hanya perubahan struktur, tetapi perubahan kinerja. Biro ini harus mampu menghadirkan efisiensi, akuntabilitas dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Setiadi