Lingkaran.net - Lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Jawa Timur sepanjang 2026 menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah. Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan, Deni Wicaksono mendesak penguatan langkah pencegahan dan pengendalian pencemaran udara untuk menekan risiko gangguan pernapasan di masyarakat.
Desakan tersebut menyusul tingginya kasus ISPA yang mencapai 212.914 kasus pada Agustus 2026. Angka itu meningkat 36,2 persen dibandingkan rata-rata kasus bulanan sepanjang 2025, yang tercatat sebanyak 111.393 kasus.
Baca juga: Bojonegoro Incar Status Lumbung Pangan Jatim, Sri Wahyuni Minta Petani Jadi Prioritas
Deni menilai peningkatan kasus ISPA perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan kesehatan dan lingkungan secara bersamaan. Pemerintah tidak boleh hanya bergerak ketika jumlah pasien meningkat, tetapi harus mampu mencegah faktor risiko sebelum berdampak lebih luas.
“Lonjakan kasus ISPA ini harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Penanganannya tidak bisa hanya bertumpu pada rumah sakit dan pengobatan. Pencegahan harus diperkuat, termasuk pengendalian pencemaran udara, pengawasan sumber emisi, serta perlindungan masyarakat yang rentan terhadap gangguan pernapasan,” tegas Deni, Minggu (11/10/2026).
Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Jawa Timur, rata-rata kasus ISPA sepanjang 2026 mencapai 151.750 kasus per bulan. Angka tersebut meningkat sekitar 36,2 persen dibandingkan rata-rata bulanan pada 2025 yang tercatat sebanyak 111.393 kasus.
Bahkan, pada Agustus 2026, kasus ISPA mencapai 212.914, tertinggi sepanjang Januari hingga September tahun ini. Lima daerah dengan laporan kasus tertinggi meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Lamongan, Kota Malang, dan Kabupaten Malang.
Menurut Deni, angka tersebut tidak boleh sekadar menjadi catatan statistik. Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama pemerintah kabupaten/kota harus menjadikan data kesehatan sebagai dasar untuk menentukan langkah pencegahan yang terukur dan tepat sasaran.
“Kalau kasus terus meningkat, pemerintah harus segera mengidentifikasi faktor risikonya. Wilayah dengan kasus tinggi perlu mendapat perhatian khusus, baik dari sisi kualitas udara, aktivitas yang berpotensi menghasilkan polusi, maupun kesiapan fasilitas kesehatannya,” ujarnya.
Peningkatan kasus ISPA sendiri terjadi di tengah kondisi kemarau yang relatif kering. BMKG memprediksi 56 dari 74 Zona Musim (ZOM), atau sekitar 75,7 persen, mengalami curah hujan di bawah normal. Puncak kemarau diprediksi dominan terjadi pada Agustus.
"Kondisi tersebut perlu diantisipasi karena minimnya hujan dapat mengurangi pencucian polutan dari atmosfer dan meningkatkan paparan debu di lingkungan. Aktivitas kendaraan bermotor, industri, konstruksi, hingga pembakaran terbuka juga perlu mendapat perhatian dalam pengendalian kualitas udara," jelasnya.
Deni menekankan, pemerintah perlu memperkuat pemantauan kualitas udara, terutama partikel halus PM2.5 dan PM10 yang dapat memengaruhi kesehatan saluran pernapasan.
“Jangan sampai masyarakat terus diminta berobat ketika sakit, sementara sumber pencemar yang berpotensi memperburuk kualitas udara tidak ditangani secara serius. Pengendalian emisi dan debu harus berjalan beriringan dengan pelayanan kesehatan,” katanya.
Ia mendorong Pemprov Jatim meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperluas pemantauan kualitas udara, khususnya di kawasan padat kendaraan, industri, dan permukiman seperti Surabaya Raya dan Malang Raya.
Selain itu, data kualitas udara perlu dibuka kepada publik dan dikaitkan dengan tren kasus ISPA. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui kondisi lingkungannya, sementara pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk menentukan intervensi.
Meski demikian, Deni mengingatkan bahwa lonjakan ISPA tidak dapat langsung disimpulkan seluruhnya disebabkan pencemaran udara. Faktor infeksi, cuaca, kepadatan penduduk, dan paparan lingkungan harus dianalisis secara bersamaan agar kebijakan yang diambil tepat sasaran.
BOR Rumah Sakit 88 Persen, Kesiapan Layanan Harus Dijaga
Baca juga: Komisi A DPRD Jatim Siapkan Dana Cadangan Pilgub, Antisipasi APBD Jebol
Selain pencegahan, kesiapan fasilitas kesehatan juga menjadi perhatian. RSUD dr Darsono, Kabupaten Pacitan, mencatat tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) mencapai 88 persen pada Oktober 2026, dari total kapasitas 196 tempat tidur.
Angka tersebut setara dengan sekitar 172 tempat tidur terisi, meningkat dibandingkan kondisi normal yang berada pada kisaran 55–60 persen. Kenaikan kunjungan mulai terlihat sejak pekan kedua Agustus dan berlanjut hingga September–Oktober.
Direktur RSUD dr Darsono, dr Johan Tri Putranto, pun menyatakan peningkatan kunjungan terjadi pada poliklinik, rawat jalan, instalasi gawat darurat (IGD), hingga rawat inap. Meski demikian, pelayanan rumah sakit disebut masih berjalan normal dan kapasitas yang tersedia masih mampu mengakomodasi pasien.
Deni menilai, perkembangan tersebut menjadi pengingat bahwa pemerintah harus memantau kapasitas pelayanan kesehatan secara berkala.
Namun, kondisi satu rumah sakit tidak bisa langsung dijadikan gambaran seluruh Jawa Timur sehingga diperlukan data BOR dari berbagai rumah sakit untuk melihat tekanan layanan secara menyeluruh.
“Rumah sakit harus dipastikan siap menghadapi kemungkinan lonjakan pasien. Pantau keterisian tempat tidur, ketersediaan tenaga medis, obat-obatan, serta kesiapan IGD. Jangan menunggu pelayanan terganggu baru dilakukan penanganan,” tegasnya.
Ia juga mendorong Dinas Kesehatan Jatim memperkuat surveilans penyakit pernapasan dan memantau tren kunjungan pasien di daerah dengan laporan ISPA tertinggi. Langkah tersebut penting untuk mendeteksi peningkatan kebutuhan pelayanan sedini mungkin.
Dorong Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara dan Kesehatan
Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Jatim Warning soal Tambang, Jangan Tunggu Lingkungan Rusak Baru Bertindak
Lebih jauh, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim mendorong penguatan sistem peringatan dini yang mengintegrasikan data kualitas udara, cuaca, titik panas, dan perkembangan kasus ISPA.
Sistem tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk memberikan peringatan kepada masyarakat, sekolah, fasilitas kesehatan, serta kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan warga yang memiliki gangguan pernapasan.
Menurut Deni, keterbukaan informasi dan koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar langkah pencegahan dapat dilakukan lebih cepat. Pemerintah perlu memastikan informasi mengenai kualitas udara mudah diakses, disertai panduan perlindungan kesehatan yang jelas ketika kondisi udara memburuk.
“Pencegahan harus menjadi prioritas. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang mudah dipahami tentang kondisi udara dan langkah perlindungan yang harus dilakukan. Pada saat bersamaan, pemerintah harus memastikan pengawasan lingkungan dan kesiapan layanan kesehatan berjalan efektif,” ujarnya.
Ia menambahkan, evaluasi kualitas udara dan surveilans kesehatan perlu diprioritaskan di lima daerah dengan laporan ISPA tertinggi, yakni Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Kota Malang, dan Kabupaten Malang.
Deni menegaskan, perlindungan kesehatan masyarakat tidak bisa dipisahkan dari kebijakan lingkungan. Pengendalian emisi, penanganan debu, pengawasan aktivitas industri, dan kesiapsiagaan rumah sakit harus menjadi bagian dari langkah terpadu Pemprov Jatim.
“Jangan sampai kita hanya sibuk menangani dampak ketika masyarakat sudah jatuh sakit. Pemerintah harus hadir melalui kebijakan pencegahan yang nyata, data yang terbuka, dan layanan kesehatan yang siap. Keselamatan serta kesehatan warga harus menjadi prioritas,” pungkasnya.
Editor : Setiadi