KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp1,9 Miliar dalam OTT Bupati Klaten, Isinya Bikin Geger!

Reporter : Redaksi
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo berjalan memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Lingkaran.net - Sebuah tong berwarna biru menjadi salah satu barang bukti yang menyita perhatian dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

Bukan sekadar wadah biasa, tong tersebut diduga digunakan untuk menampung atau menyimpan uang yang berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh sang bupati.

Baca juga: OTT KPK di BNPB: Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita, Sestama Ikut Diamankan

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai dengan total sekitar Rp1,9 miliar. Barang bukti itu kini menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang turut menyeret sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah.

“Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, di antaranya ada uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Budi juga menjelaskan keberadaan tong biru yang turut diamankan penyidik. Wadah tersebut diduga digunakan untuk menyimpan uang yang berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

“Tadi teman-teman juga melihat ada tong atau ember yang kemudian juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini. Ember atau tong tersebut diduga yang digunakan Bupati untuk menampung atau untuk menyimpan dugaan penerimaan-penerimaan uang,” ungkapnya.

KPK menggelar OTT pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 18 orang lainnya.

Baca juga: Fahd A Rafiq Diamankan KPK, Sarmuji: Golkar Akan Ambil Langkah

Dari total 20 orang yang ditangkap, KPK membawa sembilan orang dari Klaten ke Jakarta dan satu orang lainnya yang ditangkap di Jakarta.

Sepuluh orang tersebut kemudian menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK.

Penindakan ini menjadi perhatian karena dugaan perkara tidak hanya menyangkut aktivitas di lingkungan pemerintah daerah, tetapi juga mencakup dugaan keterkaitan dengan pemeriksaan keuangan oleh lembaga auditor negara.

Baca juga: KPK OTT ATR/BPN, Delapan Tersangka Ditahan dan Uang Rp106,3 Miliar Diamankan

Lima Klaster Dugaan Korupsi Diusut
Dalam pengusutan perkara ini, KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi. Klaster tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK yang diduga berkaitan dengan pengondisian audit.

Rangkaian dugaan tersebut menjadi fokus penyidik untuk menelusuri aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya praktik korupsi dalam sejumlah urusan pemerintahan daerah.

Penyitaan uang Rp1,9 miliar dan tong biru itu menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap konstruksi perkara. Namun, dugaan penggunaan tong untuk menampung uang maupun keterlibatan para pihak masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru