Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
KPK menyampaikan penangkapan tersebut pada Selasa (15/9/2026). Delapan tersangka yang ditetapkan berasal dari unsur pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.
Mereka masing-masing LMP selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, ADR selaku Direktur Utama Summarecon, LEV dari pihak swasta, serta ARF, FEZ, MF, dan ERW yang disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
KPK kemudian menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan suap berkaitan dengan pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pembukaan blokir sertifikat tanah yang dikelola pihak Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian tanah tersebut disebut KPK tengah bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik sebelumnya. Sejumlah ahli waris diduga mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon dan menggugat ke PTUN Bandung.
Dalam proses penyelesaian persoalan tersebut, YA dan LEV disebut mendekati ERW yang diduga menjadi orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN untuk membantu komunikasi dengan SON.
KPK menyebut SON sebelumnya tidak bersedia mengambil keputusan tanpa arahan atasannya. Dari komunikasi tersebut, muncul permintaan fee dengan kode “dua” yang diduga merujuk pada Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang diduga akan menerima bagian sebagai “fee broker”.
KPK menduga ADR melalui YA dan LEV kemudian menyerahkan Rp1,5 miliar kepada ERW. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta disebut diserahkan ERW kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk keperluan fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Selain dugaan suap, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang melibatkan sejumlah oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan proses mutasi dan promosi jabatan serta sejumlah layanan pertanahan.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti elektronik serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Total uang yang diamankan mencapai sekitar Rp106,3 miliar, terdiri atas pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia.
Atas perkara tersebut, ADR bersama LEV selaku pihak pemberi disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam KUHP dan peraturan penyesuaian pidana.
Sementara SON bersama ERW serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF disangkakan dengan ketentuan tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
KPK menyatakan akan melanjutkan upaya pemberantasan korupsi sekaligus mendorong pembenahan persoalan pertanahan dari hulu hingga hilir. Upaya tersebut dilakukan melalui pencegahan dan edukasi antikorupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Hingga keterangan KPK disampaikan, proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan dan KPK akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh rangkaian dugaan korupsi tersebut.
Editor : Setiadi