x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Fahd A Rafiq Diamankan KPK, Sarmuji: Golkar Akan Ambil Langkah

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net - Partai Golkar menghormati proses hukum terhadap Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji mengatakan, pihaknya menyerahkan proses pengungkapan perkara kepada aparat penegak hukum. 

“Kita menghormati proses hukum. Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi Lingkaran.net, Rabu (16/9/2026). 

Sarmuji menegaskan, Partai Golkar juga akan mengambil langkah terhadap kadernya tersebut. Namun, partai masih menunggu penjelasan resmi KPK mengenai perkara yang melibatkan Fahd. 

“Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya,” ujarnya. 

Ia mengatakan, Golkar perlu mengetahui secara jelas duduk perkara sebelum menentukan langkah lebih lanjut terhadap Fahd. 

“Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” tutur Sarmuji. 

Sebelumnya, KPK menggelar OTT terkait dugaan korupsi di lingkungan BPN Kabupaten Bogor. Fahd A Rafiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd termasuk pihak yang diamankan dan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. 

“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9). 

Saat itu, KPK belum menjelaskan peran Fahd dalam perkara tersebut. Status hukum para pihak yang diamankan juga masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan KPK sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah pihak, di antaranya pejabat Kementerian ATR/BPN, pejabat kantor pertanahan, pihak swasta, serta sejumlah pihak lainnya. 

Perkembangan perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan KPK untuk diumumkan setelah proses pemeriksaan dan penetapan status hukum dilakukan.

Artikel Terbaru
Rabu, 16 Sep 2026 15:58 WIB | Umum

Prabowo Jajal LRT Kelapa Gading-Manggarai, 28 Menit Kemudian Bilang Ini

Lingkaran.net - Presiden Prabowo Subianto menjajal langsung layanan LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai, Rabu (16/9/2026). Perjalanan tersebut menjadi ...
Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB | Politik & Pemerintahan

Jumlah Penduduk 3 Juta Jiwa, DPRD Surabaya Kaji Kestabilan Data Untuk Penambahan Kursi Pileg

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengatakan jumlah penduduk Surabaya dalam pembaruan terbaru berada di kisaran 3 juta jiwa. ...
Rabu, 16 Sep 2026 15:06 WIB | Politik & Pemerintahan

Gas Muncul dari Sumur Warga Sumenep, Harisandi DPRD Jatim: Jangan Sampai Potensi Alam Jadi Ancaman

Lingkaran.net - Munculnya gas dari sumur bor milik warga di Desa Tamidung, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, mendapat perhatian anggota Komisi D DPRD ...