Lingkaran.net - Kemandirian fiskal Jawa Timur dinilai masih jalan di tempat. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur menyoroti pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Rancangan APBD (RAPBD) 2027 yang hanya mencapai sekitar 0,2 persen dibandingkan APBD 2026.
Padahal, perekonomian Jawa Timur tumbuh 5,84 persen pada semester I 2026. Kondisi tersebut dinilai belum diikuti peningkatan signifikan kemampuan daerah dalam menggali sumber pendapatan sendiri.
Baca juga: Kabar Duka dari DPRD Jatim, Sumardi Golkar Tutup Usia
Sorotan itu disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, saat membacakan laporan hasil pembahasan Raperda APBD Jatim Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (5/11/2026).
Lilik mengungkapkan, PAD Jatim dalam RAPBD 2027 diproyeksikan sebesar Rp17,686 triliun. Jumlah tersebut hanya naik tipis dibandingkan APBD 2026 yang mencapai Rp17,649 triliun.
“Kemandirian ini cenderung stagnan. PAD 2027 hanya tumbuh sekitar 0,2 persen dari APBD 2026,” kata Lilik.
Sementara itu, pendapatan daerah dalam RAPBD 2027 diproyeksikan mencapai Rp26,545 triliun. Angka tersebut naik Rp138,112 miliar atau 0,52 persen dibandingkan nota keuangan.
Namun, kenaikan pendapatan tersebut justru ditopang tambahan alokasi transfer ke daerah.
Sebaliknya, proyeksi PAD mengalami penurunan Rp20,255 miliar dibandingkan angka dalam nota keuangan.
Menurut Lilik, salah satu penyebab penurunan PAD adalah berkurangnya penerimaan retribusi daerah sebesar Rp39,927 miliar. Penurunan terbesar berasal dari retribusi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit yang terkoreksi Rp46,817 miliar.
Di sisi lain, struktur PAD Jatim masih sangat bergantung pada pajak daerah dengan kontribusi mencapai 75,8 persen. Penerimaan tersebut terutama ditopang empat komponen, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca juga: PPP-PSI Minta Dana Cadangan Pilgub Jatim Rp600 Miliar Diaudit BPKP
Ketergantungan terhadap sektor tersebut dinilai menyimpan sejumlah risiko, mulai dari pergeseran penggunaan kendaraan listrik, pembagian opsen pajak kepada kabupaten/kota sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), hingga pelemahan daya beli masyarakat.
“Basis pajak tersebut rentan terhadap pergeseran ke kendaraan listrik, pembagian opsen kepada kabupaten/kota sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, dan pelemahan daya beli,” jelasnya.
Banggar juga menyoroti masih minimnya kontribusi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pos pendapatan tersebut baru menyumbang 2,8 persen terhadap PAD, dengan sekitar 85 persen kontribusinya berasal dari PT Bank Jatim.
Sementara itu, PT Asprida belum dapat menyetorkan dividen karena adanya larangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun PT Jatim Grha Utama (JGU) masih mencicil tunggakan dividen.
“Sementara PT Asprida belum dapat menyetor dividen karena adanya larangan dari OJK, dan PT JGU masih mencicil tunggakan dividen,” ungkap Lilik.
Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Jatim Minta Aduan di Majadigi Bisa Dilacak hingga Tuntas
Atas kondisi tersebut, Banggar mendesak Pemprov Jatim tidak sekadar mengandalkan pola pengelolaan pendapatan yang selama ini berjalan. Pemerintah daerah diminta lebih agresif melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, tanpa membebani masyarakat berpenghasilan rendah dengan pajak baru.
Sejumlah langkah yang direkomendasikan antara lain pemutakhiran data kendaraan bermotor, digitalisasi layanan Samsat, penguatan sinergi pemungutan pajak dengan pemerintah kabupaten/kota, serta optimalisasi dividen BUMD dan pemanfaatan aset daerah yang belum produktif.
Banggar juga meminta Pemprov Jatim mengevaluasi kinerja keuangan BLUD rumah sakit, khususnya dalam pengelolaan klaim dan piutang BPJS Kesehatan. Evaluasi tersebut harus tetap mengedepankan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Lilik menegaskan, Pemprov Jatim perlu meninggalkan pola kerja business as usual dan mulai memperkuat inovasi untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
“Kami berharap Pemprov Jatim tidak lagi bekerja apa adanya, bukan business as usual, tetapi energi inovasi dalam ekstensifikasi dan intensifikasi sumber-sumber PAD harus dikuatkan. Setidaknya dapat berangkat dari menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi Banggar,” pungkasnya.
Editor : Setiadi