Kasus Kredit Fiktif Rp 569 Miliar di Bank Jatim, Fraksi PKS: Memalukan Jawa Timur!

Reporter : Redaksi
Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Lilik Hedarwati

Surabaya, Lingkaran.net Skandal besar mengguncang Bank Jatim. Dugaan kredit fiktif senilai Rp 569,4 miliar yang menyeret Kepala Cabang Bank Jatim di Jakarta, Benny, kini menjadi sorotan publik.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan Benny sebagai tersangka, bersama dua pihak lainnya, yakni Bun Sentoso, pemilik PT Inti Daya Group, serta Agus Dianto Mulia, Direktur PT Inti Daya Rekapratama dan PT Inti Daya Group.

Baca juga: Impor Sapi Dibuka, DPRD Jatim: Jangan Sampai Harga Sapi Lokal Anjlok! 

Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Lilik Hedarwati, dengan tegas menyebut kasus ini sebagai aib bagi Jawa Timur. Ini jelas memalukan! Bank Jatim adalah kebanggaan kita, tetapi sekarang malah tercoreng akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Direksi Bank Jatim harus segera melakukan evaluasi menyeluruh agar kasus serupa tidak berulang, ujarnya, Jumat (28/2/2025).

Modus Kredit Fiktif: SPK dan Invoice Palsu

Kejaksaan mengungkap bahwa kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit piutang dan kredit kontraktor sejak 2023 hingga 2024. Sebanyak 65 kredit piutang dan 4 kredit kontraktor diberikan kepada PT Inti Daya Group dengan agunan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dan invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN.

Akibatnya, negara mengalami kerugian yang bisa membengkak seiring audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Bank Jatim Klaim Sudah Bertindak

Menanggapi kasus ini, Corporate Secretary Bank Jatim, Fenty Rischana, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) sebelum kasus ini mencuat.

Kami telah melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk komitmen kami terhadap Good Corporate Governance (GCG), ujarnya.

Sebagai langkah mitigasi, Bank Jatim mengklaim telah menyiapkan pencadangan kerugian di laporan keuangan tahun 2024 dan tengah mengupayakan recovery asset dari agunan yang ada.

Komisi C DPRD Jatim: Gubernur Harus Bertindak!

Baca juga: Pansus DPRD Jatim Soroti Orkestrasi Lintas OPD di Program Nawa Bhakti Satya 

Anggota Komisi C DPRD Jatim, yang selama ini menjadi mitra Bank Jatim, juga ikut geram. Ini bukti kelalaian dalam pengawasan. Kami meminta evaluasi tajam terhadap sistem manajemen SDM di Bank Jatim. Jangan sampai kasus ini merusak citra keuangan daerah! tegas Lilik.

Ia juga meminta Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, turun tangan dengan memberikan teguran keras kepada Direksi Bank Jatim.

Bu Khofifah harus segera memanggil direksi Bank Jatim dan memastikan perbaikan sistem perbankan, supaya tidak ada lagi skandal kredit fiktif yang merugikan keuangan daerah, tambahnya.

Ketiga Tersangka Ditahan di Lokasi Berbeda

Kejati DKI Jakarta telah menahan ketiga tersangka di tempat berbeda:

Benny ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan

Baca juga: KPK Kaget Saat Mathur Husyairi Ungkap  Korupsi Dana Hibah, Apa Itu

Bun Sentoso ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung

Agus Dianto Mulia ditahan di Lapas Cipinang

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Kasus Lama, Pola Berulang

DPRD Jatim menyoroti bahwa kasus kredit bermasalah di Bank Jatim bukanlah hal baru. Beberapa tahun terakhir, sejumlah skandal serupa mencuat, menunjukkan lemahnya pengawasan internal. Harus ada reformasi sistem kredit di Bank Jatim agar tidak lagi menjadi lahan bancakan para mafia keuangan! tegas Lilik. Alkalifi Abiyu

Editor : Redaksi

Internasional
Berita Populer
Berita Terbaru