Surabaya, Lingkaran.net— Meski para mantan karyawan UD Sentoso Seal sudah menempuh jalur hukum atas kasus penahanan ijazah, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja / Disperinaker Surabaya masih berupaya melakukan pendekatan mediasi.
Baca juga: Surabaya Ngebut Wujudkan Kota Digital, 99,68 Persen Warga Sudah Rekam e-KTP
Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini mengatakan, dia sudah mencoba berkomunikasi dengan pemilik usaha yang bergerak di bidang distributor suku cadang mobil itu, Jan Hwa Diana.
Namun, dia menyebut komunikasi tersebut tetap buntu. Sebab, kata dia, Diana belum juga mau mengembalikan dokumen penting tersebut dan masih membantah telah menahan ijazah para mantan karyawannya.
“Saya sudah berupaya komunikasi efektif agar tidak gaduh. Sampai sekarang yang bersangkutan masih belum merasa dan tidak merasa menyimpan (ijazah, Red),” terang Zaini di Balai Kota, Kamis (24/4/2025).
Zaini menegaskan, proses hukum yang tengah berjalan di Polda Jatim tetap menjadi perhatian pihaknya.
Disperinaker menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara para pelapor, mantan karyawan UD Sentoso Seal. Kasus itu akan terus dikawal sampai tuntas.
Baca juga: Pemkot Surabaya Sterilisasi 100 Kucing Gratis untuk Kendalikan Populasi Liar
Meski demikian, Zaini menjelaskan, pihaknya juga akan memproses puluhan laporan yang masuk. Laporan penahanan ijazah di perusahaan lainnya akan diproses oleh tim mediator yang diterjunkan.
Ia mengaku optimis para pengusaha di Surabaya kooperatif dan menjaga iklim industri yang baik.
“Saya yakin pengusaha kooperatif dan dunia industri kondusif,” tambahnya.
Baca juga: Nasib Baru Warga Kampung 1001 Malam di Surabaya
Upaya serupa juga dilakukan oleh DPRD Surabaya. Ketua Komisi D DPRD Surabaya Akmarawita Kadir menyebut, pihaknya akan kembali mengundang Jan Hwa Diana dalam waktu dekat.
Diana yang merupakan pemilik UD Sentoso Seal itu beralasan masih butuh waktu untuk mempersiapkan rapat dengar pendapat yang kedua dengan DPRD Surabaya. Namun, agenda hearing akan tetap dijadwalkan segera.
Rapat hearing rencananya juga turut mengundang pihak Disperinaker Surabaya dan mantan karyawan UD Sentoso Seal beserta pendampingan oleh pengacaranya. (Rifqi Mubarok)
Editor : Redaksi