x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Pemkot Surabaya Terbitkan SE Pedoman Peringatan HUT ke-80 RI 2025, Simak Poin Penting Instruksinya

Avatar Redaksi

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.14.1.1/16142/436.8.6/2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2025. SE ini dikeluarkan pada 30 Juli 2025, ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya.

Dengan diterbitkannya SE ini, Pemkot Surabaya berharap seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam memeriahkan dan menghormati Peringatan HUT ke-80 RI.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, Peringatan HUT ke-80 RI tahun ini mengusung tema "Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju".

Dalam SE tersebut, Pemkot Surabaya menginstruksikan beberapa hal penting untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan.

“Seluruh lingkungan diminta untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya secara serentak sesegera mungkin. Penggunaan logo peringatan harus berpedoman pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (https://hut80ri.setneg.go.id/),” kata Eri Cahyadi, Kamis (31/7/2025).

Selanjutnya, logo dan desain turunan HUT ke-80 RI tahun 2025 harus diimplementasikan secara maksimal ke dalam berbagai media, termasuk situs/media sosial, tayangan televisi dan daring, dekorasi bangunan, kendaraan, produk/souvenir, serta media publikasi cetak maupun elektronik, sesuai kapasitas masing-masing.

“Masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025,” imbuhnya.

Pada tanggal 17 Agustus 2025, pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB, seluruh kegiatan diminta untuk dihentikan selama 3 menit. Masyarakat diimbau berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian diberikan bagi aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain jika dihentikan.

“Jajaran TNI dan Polri, serta kantor instansi pemerintah maupun swasta, diminta untuk memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan untuk mendukung pelaksanaan detik-detik Proklamasi,” terangnya.

Lebih lanjut, Pemkot Surabaya juga memerintahkan beberapa dinas untuk meneruskan edaran ini kepada berbagai pihak, antara lain Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya kepada perusahaan swasta.

“Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Surabaya kepada pengelola mal dan pusat perbelanjaan. Kemudian, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata Surabaya kepada pengelola hotel/restoran/tempat hiburan dan pariwisata,” jelasnya.

Ada pula Dinas Pendidikan Surabaya kepada lembaga pendidikan setingkat TK, SD, dan SMP Negeri dan Swasta. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) dan Sekretariat Daerah Surabaya kepada Badan Usaha Milik Daerah. Serta, Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Surabaya kepada camat untuk melaksanakan Upacara di wilayah masing-masing.

“Camat untuk meneruskan kepada Lurah/LPMK/RW/RT sesuai wilayah kerja masing-masing guna memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025,” imbuhnya.

 

Artikel Terbaru
Jumat, 01 Agu 2025 17:47 WIB | Edukasi

Hari ASI Sedunia, DPRD Surabaya: Menyusui Butuh Dukungan Ayah, Bukan Tugas Ibu Saja

Lingkaran.net - Dalam momentum Hari ASI Sedunia, anggota DPRD Kota Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah, menegaskan bahwa keberhasilan pemberian ASI eksklusif bukan h ...
Jumat, 01 Agu 2025 17:32 WIB | Edukasi

Safhira Najma, Mahasiswa Termuda ITS 2025 di Usia 15 Tahun

“Saya ingin belajar tidak hanya untuk diri sendiri, tapi agar bisa memberi manfaat bagi masyarakat luas,” ujar Fira penuh semangat. ...
Jumat, 01 Agu 2025 16:58 WIB | Politik & Pemerintahan

Fraksi PDIP DPRD Jatim Soroti Kebijakan Mobil Listrik Bebas PKB: Solusi atau Masalah

Lingkaran.net Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, angkat bicara soal kebijakan bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan ...