Lingkaran.net - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan dukungannya terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Melalui juru bicaranya, Fuad Benardi, Fraksi PDIP menyoroti pentingnya pembaruan regulasi kehutanan yang berkeadilan, partisipatif, dan berpihak kepada rakyat kecil.
“Tujuan kami bukan sekadar memberi pandangan normatif, tetapi memastikan Raperda ini menjadi instrumen nyata untuk melindungi hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya,” tegas Fuad dalam sidang paripurna DPRD Jatim, Kamis (6/11/2025).
Dalam Naskah Akademik Raperda, disebutkan bahwa kondisi kawasan hutan di Jawa Timur mengalami tekanan serius akibat penurunan tutupan hutan, degradasi lahan, dan meningkatnya kawasan kritis. Hal ini berdampak pada menurunnya daya dukung ekologis dan kualitas hidup masyarakat, terutama di wilayah Malang Selatan, Blitar, Bondowoso, dan Banyuwangi.
Politisi muda dari Dapil Surabaya ini menegaskan, Fraksi PDIP memandang situasi ini sebagai “titik krusial” yang menuntut kehadiran kebijakan baru.
“Hutan bukan sekadar sumber ekonomi, tapi penopang kehidupan rakyat. Karena itu, tata kelola kehutanan harus berorientasi pada keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis,” ujarnya.
Fraksi PDIP menilai, tiga Peraturan Daerah yang selama ini mengatur kehutanan di Jatim—Perda No. 4/2003, No. 6/2005, dan No. 12/2007—sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Berdasarkan Nota Penjelasan Gubernur, peraturan tersebut tidak lagi sejalan dengan kebijakan nasional maupun dinamika sosial di lapangan.
“Oleh sebab itu, pembentukan Raperda ini menjadi langkah strategis dan moral untuk memperkuat otonomi daerah di bidang kehutanan, sekaligus menjawab tantangan krisis iklim dan konflik sosial yang masih tinggi,” jelas Fuad.
Fraksi PDIP menegaskan empat kepentingan utama di balik urgensi Raperda ini salah satunya memperkuat otonomi daerah agar pemerintah provinsi memiliki kewenangan jelas dalam pengelolaan kawasan hutan hingga mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat melalui pemanfaatan hutan yang lestari, berbasis ekonomi lokal seperti perhutanan sosial, koperasi hutan rakyat, dan ekowisata.
“Keberhasilan Raperda ini akan diukur dari sejauh mana manfaatnya dirasakan rakyat kecil, bukan seberapa tebal dokumennya,” tegas Fuad.
Fuad juga menyoroti pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam tata kelola kehutanan. Ia mendorong pembentukan forum komunikasi kehutanan daerah yang melibatkan akademisi, LSM, dan masyarakat adat untuk memastikan pengawasan yang terbuka dan akuntabel.
“Keterlibatan masyarakat tidak boleh hanya formalitas. Mereka harus diberi ruang dan perlindungan hukum dalam menjaga hutan,” ujarnya.
Fraksi PDIP juga meminta agar pemerintah memperkuat sistem pengawasan terpadu, penegakan hukum yang tegas, serta keterbukaan data spasial agar publik dapat memantau pelaksanaan kebijakan kehutanan secara langsung.
Dalam konteks pembangunan ekonomi hijau, Fraksi PDIP mendorong agar sektor kehutanan menjadi penggerak kesejahteraan rakyat tanpa mengorbankan fungsi ekologisnya.
Fuad menyebut, model ekonomi berbasis jasa lingkungan dan perdagangan karbon perlu dikembangkan agar hasilnya bisa digunakan untuk rehabilitasi hutan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan.
“Jika Raperda ini dijalankan dengan komitmen politik yang kuat, Jawa Timur bisa menjadi pelopor kehutanan berkelanjutan yang menyejahterakan rakyat dan menjaga bumi,” kata Fuad menegaskan.
Rekomendasi Fraksi PDIP untuk Raperda Kehutanan
Dalam penutup pemandangan umumnya, Fraksi PDIP menyampaikan beberapa rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur:
- Memperkuat koordinasi lintas pemerintahan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
- Memberdayakan masyarakat desa hutan dengan dukungan modal, pelatihan, dan akses pasar.
- Membangun sistem pengawasan partisipatif yang melibatkan lembaga adat dan akademisi.
- Menerapkan prinsip ekonomi hijau agar manfaat ekonomi hutan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Editor : Setiadi