x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

UMP Jatim 2026 Dipastikan Naik, Ini Bocoran Persentase Kenaikan hingga 7 Persen

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tengah memfinalisasi formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2026 bersama unsur buruh dan dewan pengupahan.  

Penetapan tersebut ditargetkan rampung dan diumumkan pada Rabu, 24 Desember 2025, sesuai batas waktu nasional. 

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 mengacu pada regulasi terbaru yang telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia.  

Dalam aturan tersebut, penghitungan UMP menggunakan rumus alfa sebesar 0,5 hingga 0,9 persen, dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

“Yaitu menggunakan alfa 0,5 sampai 0,9, dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kalau saya lihat, inflasi kita sebetulnya lebih rendah dari 2,5 persen,” ujar Adhy Karyono dalam keterangan yang diterima, Selasa (23/12/2025). 

Berdasarkan simulasi sementara menggunakan formula tersebut, Pemprov Jatim memproyeksikan kenaikan UMP Jawa Timur 2026 berada di kisaran 5,2 persen hingga 7 persen. Besaran UMP ini nantinya akan menjadi ambang batas bawah sekaligus acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. 

“Kalau kita prosentasekan, hitungannya sekitar 5,2 persen sampai 7 persen. Ini formula untuk UMP yang harus diterjemahkan ketika penetapan UMK,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Adhy menegaskan bahwa Pemprov Jatim berkomitmen menetapkan UMP secara proporsional dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi daerah serta upaya mengurangi disparitas upah antara wilayah ring satu dan wilayah di luar ring satu. 

“Prinsipnya kami harus memberikan keadilan antara kenaikan di ring satu dengan di luar ring satu, terutama daerah yang upah minimumnya masih kecil. Tetap ada kenaikan, tetapi proporsional dengan menjaga disparitas,” tegas Adhy. 

Saat ini, Pemprov Jatim masih melakukan pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan perwakilan pengusaha dan serikat pekerja. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar penetapan resmi UMP Jawa Timur 2026. 

“Batasnya 24 Desember. Jadi kita bertemu dengan kedua belah pihak dan menunggu hasil rapat-rapat dewan pengupahan,” pungkasnya.

Artikel Terbaru
Senin, 07 Sep 2026 17:03 WIB | Ekbis

Jamkrida Jatim Disuntik Modal Rp100 Miliar Mulai 2027, Ada Apa?

Lingkaran.net - PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim Perseroda bakal mendapat tambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar dari Pemprov Jawa ...
Senin, 07 Sep 2026 16:38 WIB | Umum

Enam Gunung Api Erupsi, DPRD Jatim Minta Pemprov Siapkan Skenario Multi-Bencana

Lingkaran.net - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan skenario penanganan multi-bencana menyusul meningkatnya ...
Minggu, 06 Sep 2026 19:08 WIB | Politik & Pemerintahan

AMPG Jatim Diminta Tak Sekadar Omon-Omon, Bidik Pemilih Pemula 2029

Lingkaran.net - Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Jawa Timur diminta tidak berhenti pada penguatan kapasitas kader, tetapi mampu menerjemahkan ilmu yang ...