x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

UMP Jatim 2026 Dipastikan Naik, Ini Bocoran Persentase Kenaikan hingga 7 Persen

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tengah memfinalisasi formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2026 bersama unsur buruh dan dewan pengupahan.  

Penetapan tersebut ditargetkan rampung dan diumumkan pada Rabu, 24 Desember 2025, sesuai batas waktu nasional. 

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 mengacu pada regulasi terbaru yang telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia.  

Dalam aturan tersebut, penghitungan UMP menggunakan rumus alfa sebesar 0,5 hingga 0,9 persen, dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

“Yaitu menggunakan alfa 0,5 sampai 0,9, dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kalau saya lihat, inflasi kita sebetulnya lebih rendah dari 2,5 persen,” ujar Adhy Karyono dalam keterangan yang diterima, Selasa (23/12/2025). 

Berdasarkan simulasi sementara menggunakan formula tersebut, Pemprov Jatim memproyeksikan kenaikan UMP Jawa Timur 2026 berada di kisaran 5,2 persen hingga 7 persen. Besaran UMP ini nantinya akan menjadi ambang batas bawah sekaligus acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. 

“Kalau kita prosentasekan, hitungannya sekitar 5,2 persen sampai 7 persen. Ini formula untuk UMP yang harus diterjemahkan ketika penetapan UMK,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Adhy menegaskan bahwa Pemprov Jatim berkomitmen menetapkan UMP secara proporsional dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi daerah serta upaya mengurangi disparitas upah antara wilayah ring satu dan wilayah di luar ring satu. 

“Prinsipnya kami harus memberikan keadilan antara kenaikan di ring satu dengan di luar ring satu, terutama daerah yang upah minimumnya masih kecil. Tetap ada kenaikan, tetapi proporsional dengan menjaga disparitas,” tegas Adhy. 

Saat ini, Pemprov Jatim masih melakukan pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan perwakilan pengusaha dan serikat pekerja. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar penetapan resmi UMP Jawa Timur 2026. 

“Batasnya 24 Desember. Jadi kita bertemu dengan kedua belah pihak dan menunggu hasil rapat-rapat dewan pengupahan,” pungkasnya.

Artikel Terbaru
Kamis, 22 Okt 2026 08:08 WIB | Umum

Hari Santri 2026, Gus Iwan DPRD Jatim Ingatkan Santri: Jangan Hanya Kuat Agama, Iptek Juga Penting

Lingkaran.net - Peringatan Hari Santri Nasional 2026 menjadi momentum untuk memperkuat peran pesantren dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul menuju ...
Rabu, 21 Okt 2026 20:19 WIB | Umum

Hari Santri Nasional 2026: Ini Tema, Makna, Jadwal Upacara, dan Daftar Kegiatannya

Lingkaran.net - Hari Santri Nasional 2026 bukan sekadar peringatan sejarah perjuangan ulama dan santri. Momentum 22 Oktober ini juga menjadi ajakan bagi ...
Rabu, 21 Okt 2026 18:35 WIB | Politik & Pemerintahan

Dua Tahun Pemerintahan, Prabowo Minta Kabinet Berani Hadapi Kenyataan

Lingkaran.net - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak boleh lagi bersikap naif atau sekadar berusaha menyenangkan pihak lain ketika kepentingan ...