Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk 38 kabupaten/kota di seluruh wilayah Jawa Timur.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK Jawa Timur Tahun 2026 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.
Penetapan UMK 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, kondisi perekonomian daerah, serta rekomendasi bupati dan wali kota se-Jawa Timur.
Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan menjadi acuan resmi bagi dunia usaha dan para pekerja.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, kebijakan pengupahan tersebut disusun untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di daerah.
“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah diubah terakhir dengan PP Nomor 49 Tahun 2025, serta untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, perlu ditetapkan kebijakan upah minimum,” ujar Khofifah sebagaimana tertuang dalam keputusan tersebut.
Dalam diktum keputusan ditegaskan bahwa UMK 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMK dilarang menurunkan atau membayar upah lebih rendah dari ketentuan yang telah ditetapkan.
“Upah Minimum Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun,” tegas Khofifah.
“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah dan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK,” lanjutnya.
Pemprov Jatim juga memastikan akan menindak tegas pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan UMK 2026 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK tertinggi di Jawa Timur tahun 2026 ditetapkan untuk Kota Surabaya sebesar Rp5.288.796, disusul Kabupaten Gresik Rp5.195.401 dan Kabupaten Sidoarjo Rp5.191.541. Sementara UMK terendah ditetapkan di Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.483.962.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” pungkas Khofifah.
Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2026
- Kota Surabaya – Rp5.288.796
- Kabupaten Gresik – Rp5.195.401
- Kabupaten Sidoarjo – Rp5.191.541
- Kabupaten Pasuruan – Rp5.187.681
- Kabupaten Mojokerto – Rp5.176.101
- Kabupaten Malang – Rp3.802.862
- Kota Malang – Rp3.736.101
- Kota Batu – Rp3.562.484
- Kota Pasuruan – Rp3.555.301
- Kabupaten Jombang – Rp3.320.770
- Kabupaten Tuban – Rp3.229.092
- Kota Mojokerto – Rp3.208.556
- Kabupaten Lamongan – Rp3.196.328
- Kabupaten Probolinggo – Rp3.164.526
- Kota Probolinggo – Rp3.045.172
- Kabupaten Jember – Rp3.012.197
- Kabupaten Banyuwangi – Rp2.989.145
- Kota Kediri – Rp2.742.806
- Kabupaten Bojonegoro – Rp2.685.983
- Kabupaten Kediri – Rp2.651.603
- Kota Blitar – Rp2.639.518
- Kabupaten Tulungagung – Rp2.628.190
- Kota Madiun – Rp2.588.794
- Kabupaten Lumajang – Rp2.578.320
- Kabupaten Blitar – Rp2.567.744
- Kabupaten Nganjuk – Rp2.564.627
- Kabupaten Ngawi – Rp2.556.815
- Kabupaten Magetan – Rp2.553.866
- Kabupaten Sumenep – Rp2.553.688
- Kabupaten Madiun – Rp2.553.221
- Kabupaten Bangkalan – Rp2.550.274
- Kabupaten Ponorogo – Rp2.549.876
- Kabupaten Trenggalek – Rp2.530.313
- Kabupaten Pamekasan – Rp2.528.004
- Kabupaten Pacitan – Rp2.514.892
- Kabupaten Bondowoso – Rp2.496.886
- Kabupaten Sampang – Rp2.484.443
- Kabupaten Situbondo – Rp2.483.962
Editor : Setiadi