x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

DPRD Jatim Ubah Status PT Petrogas Jadi Perseroda, Apa Dampaknya bagi PAD dan Energi Daerah?

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - DPRD Jawa Timur membuka babak baru pengelolaan BUMD sektor energi. Melalui rapat paripurna, Komisi C memaparkan pembahasan Raperda perubahan status PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda, langkah yang diproyeksikan memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus mengamankan peran strategisnya bagi peningkatan PAD. 

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Blegur Prijanggono, dengan juru bicara Komisi C, Nur Faizin, menyampaikan hasil pembahasan di hadapan forum dewan. 

Dalam laporannya, Komisi C menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan untuk membahas Raperda tersebut bersama pihak eksekutif.  

Proses pembahasan dilakukan melalui rapat internal komisi, rapat kerja dengan Biro Hukum dan Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur, pertemuan dengan PT Petrogas Jatim Utama, hingga rapat dengar pendapat dengan tenaga ahli guna memastikan kejelasan norma dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, Komisi C juga melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta studi banding ke Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh masukan penyempurnaan substansi Raperda, khususnya terkait perubahan bentuk badan hukum BUMD. 

Komisi C menegaskan bahwa Raperda tersebut bukan merupakan pendirian BUMD baru, melainkan penyesuaian bentuk badan hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Penyesuaian ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan daerah. 

“BUMD memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya strategis secara berkelanjutan,” ujar Nur Faizin dalam rapat paripurna, Kamis (5/2/2026). 

Dalam pembahasannya, Komisi C menyoroti sejumlah pokok materi. Pertama, karakter Raperda yang dibatasi hanya pada ketentuan wajib Perseroda, seperti nama dan kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, serta besaran modal dasar. 

Kedua, lanjut dia, terkait kegiatan usaha dan Participating Interest (PI) di sektor minyak dan gas bumi yang dipandang sebagai isu strategis. Namun pengaturannya tetap harus tunduk pada regulasi sektor energi, dengan pengelolaan profesional dan kehati-hatian fiskal. 

Ketiga, mengenai anak perusahaan, Komisi C menegaskan pembentukan dan pengelolaannya harus mengikuti ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017, dengan tanggung jawab hukum dan keuangan berada pada BUMD induk serta tanpa penyertaan modal langsung pemerintah provinsi kepada anak perusahaan. 

Keempat, dari sisi permodalan, kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Jawa Timur ditetapkan minimal 51 persen agar tetap menjadi pemegang saham pengendali, sementara pengaturan rinci diserahkan pada anggaran dasar Perseroda. 

Kelima, ketentuan peralihan dan pencabutan perda lama dirumuskan secara hati-hati guna menghindari kekosongan hukum serta menjamin keberlanjutan operasional perusahaan.

Komisi C, kata dia, menilai Raperda ini telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung prinsip good corporate governance, serta memberikan dasar hukum kuat bagi pengelolaan BUMD strategis daerah secara profesional dan bertanggung jawab. 

Di akhir laporan, Komisi C menyampaikan apresiasi kepada Biro Hukum, Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur, serta PT Petrogas Jatim Utama atas kemitraan konstruktif selama proses pembahasan hingga tuntas.

Artikel Terbaru
Kamis, 05 Feb 2026 17:31 WIB | Umum

KPK: Khofifah Minta Penundaan Jadi Saksi Sidang Kasus Dana Hibah Jatim

Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajukan permohonan penundaan untuk memberikan ...
Kamis, 05 Feb 2026 17:15 WIB | Umum

Khofifah Absen Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah Pokmas di Tipikor Surabaya

Lingkaran.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dipastikan tidak menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat ...
Kamis, 05 Feb 2026 15:59 WIB | Politik & Pemerintahan

Sah Duduk di DPRD Jatim, Diana Sasa Langsung Bidik Perlindungan Lingkungan dan Kars

Lingkaran.net - DPRD Jawa Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda peresmian pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota dewan dari Fraksi PDI ...