Lingkaran.net - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanjung Kesuma, Kabupaten Lampung Timur, yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak.
Keputusan tersebut diambil setelah BGN menerima laporan resmi terkait dugaan peristiwa tersebut dan memastikan bahwa yang bersangkutan telah diamankan oleh aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa lembaganya tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun kejahatan terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh individu yang terlibat dalam pelaksanaan program pelayanan publik.
“Begitu kami menerima laporan dan memastikan bahwa pelaku telah diamankan oleh kepolisian, BGN langsung memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kepala SPPG. Kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mencederai nilai kemanusiaan,” ujar Nanik di Jakarta, Jumat (6/3).
Menurutnya, BGN juga memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“BGN menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Kami berharap kasus ini dapat diproses secara tuntas sehingga memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran serius bagi seluruh pihak,” katanya.
Lebih lanjut, Nanik menyampaikan bahwa BGN akan melakukan evaluasi internal terhadap mekanisme seleksi dan pengawasan sumber daya manusia yang terlibat dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di berbagai daerah.
“Kejadian ini menjadi momentum evaluasi bagi kami untuk memperkuat proses seleksi, pembinaan, serta pengawasan terhadap seluruh pelaksana program di lapangan agar standar integritas, moralitas, dan profesionalisme tetap terjaga,” tegasnya.
BGN juga memastikan pelayanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Lampung Timur tetap berjalan normal. Lembaga tersebut telah menunjuk pejabat pengganti untuk mengisi posisi Kepala SPPG agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Editor : Setiadi