Lingkaran.net - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, mendukung langkah pemerintah yang membatasi akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital tersebut dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital.
Yuni, sapaan akrabnya, menilai aturan tersebut menjadi langkah strategis dalam menghadapi pesatnya perkembangan teknologi digital yang saat ini sangat mudah diakses oleh anak-anak.
Tanpa pengawasan yang memadai, ia khawatir penggunaan internet secara bebas dapat membawa dampak negatif terhadap tumbuh kembang generasi muda.
“Anak-anak saat ini sangat mudah mengakses berbagai platform digital. Tanpa pengawasan dan aturan yang jelas, mereka berisiko terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia,” ujar politisi Partai Demokrat itu, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan, perkembangan teknologi digital memang memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, mulai dari akses pendidikan, komunikasi hingga informasi. Namun di sisi lain, ruang digital juga menyimpan berbagai potensi ancaman seperti paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring.
Karena itu, menurutnya, regulasi yang diterbitkan pemerintah dapat menjadi instrumen penting untuk membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Selain itu, platform digital juga diharapkan memiliki tanggung jawab dalam menciptakan ekosistem internet yang lebih aman bagi pengguna usia anak.
“Perlindungan anak di dunia digital tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Ini harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua, lembaga pendidikan, dan penyedia platform digital,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yuni berharap kebijakan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan ramah anak. Dengan adanya pembatasan usia serta pengawasan yang lebih ketat, anak-anak tetap dapat memanfaatkan teknologi secara positif tanpa harus menghadapi risiko berlebihan dari penggunaan media sosial.
“Tujuan utamanya agar anak-anak tetap bisa tumbuh dan berkembang dengan sehat, tanpa harus menghadapi risiko berlebihan dari penggunaan media sosial,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Tunas yang mengatur pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Dalam implementasinya, sejumlah platform digital populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X, Bigo Live, serta gim daring Roblox akan diwajibkan menunda akses atau menonaktifkan akun pengguna yang diketahui berusia di bawah 16 tahun.
Pemerintah menyebut kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan digital yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak.
Editor : Setiadi