x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Sri Wahyuni DPRD Jatim Dukung Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, mendukung langkah pemerintah yang membatasi akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.  

Kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital tersebut dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital. 

Yuni, sapaan akrabnya, menilai aturan tersebut menjadi langkah strategis dalam menghadapi pesatnya perkembangan teknologi digital yang saat ini sangat mudah diakses oleh anak-anak.  

Tanpa pengawasan yang memadai, ia khawatir penggunaan internet secara bebas dapat membawa dampak negatif terhadap tumbuh kembang generasi muda. 

“Anak-anak saat ini sangat mudah mengakses berbagai platform digital. Tanpa pengawasan dan aturan yang jelas, mereka berisiko terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia,” ujar politisi Partai Demokrat itu, Minggu (8/3/2026). 

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi digital memang memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, mulai dari akses pendidikan, komunikasi hingga informasi. Namun di sisi lain, ruang digital juga menyimpan berbagai potensi ancaman seperti paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring. 

Karena itu, menurutnya, regulasi yang diterbitkan pemerintah dapat menjadi instrumen penting untuk membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Selain itu, platform digital juga diharapkan memiliki tanggung jawab dalam menciptakan ekosistem internet yang lebih aman bagi pengguna usia anak. 

“Perlindungan anak di dunia digital tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Ini harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua, lembaga pendidikan, dan penyedia platform digital,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Yuni berharap kebijakan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan ramah anak. Dengan adanya pembatasan usia serta pengawasan yang lebih ketat, anak-anak tetap dapat memanfaatkan teknologi secara positif tanpa harus menghadapi risiko berlebihan dari penggunaan media sosial. 

“Tujuan utamanya agar anak-anak tetap bisa tumbuh dan berkembang dengan sehat, tanpa harus menghadapi risiko berlebihan dari penggunaan media sosial,” katanya. 

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Tunas yang mengatur pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. 

Dalam implementasinya, sejumlah platform digital populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X, Bigo Live, serta gim daring Roblox akan diwajibkan menunda akses atau menonaktifkan akun pengguna yang diketahui berusia di bawah 16 tahun. 

Pemerintah menyebut kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan digital yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak. 

Artikel Terbaru
Jumat, 24 Apr 2026 21:16 WIB | Umum

PKB Jatim Respons Kasus Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242,9 Miliar yang Jerat Kadernya, Suratno

Lingkaran.net - DPW PKB Jawa Timur buka suara terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) di Magetan. Hal itu menyusul penetapan Ketua DPRD ...
Jumat, 24 Apr 2026 18:18 WIB | Umum

Baru Dipuji Prabowo Subianto sebagai ‘Patriot’ di Retret, Suratno Jadi Tersangka Korupsi Dana Pokir

Lingkaran.net - Belum genap sepekan sejak mengikuti retret Ketua DPRD se-Indonesia, Suratno kini harus menghadapi kenyataan pahit. Ia resmi ditetapkan sebagai ...
Jumat, 24 Apr 2026 17:56 WIB | Umum

Ketua DPRD Magetan Suratno Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242,9 Miliar

Lingkaran.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kejaksaan Negeri Magetan membuat gebrakan besar dalam pengusutan dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan ...