Lingkaran.net - Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pengungkapan pelaku melalui partisipasi publik.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan posko tersebut disiapkan agar masyarakat yang mengetahui informasi penting dapat melapor langsung kepada kepolisian.
“Kami juga akan membuat posko pengaduan sehingga masyarakat yang mungkin mengetahui dan ingin menginformasikan dapat memberikan laporan langsung,” ujar Sigit kepada wartawan di Surabaya, Minggu (15/3/2026).
Sigit memastikan setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius oleh aparat kepolisian. Ia juga menegaskan bahwa Polri menjamin perlindungan bagi siapa pun yang memberikan keterangan guna membantu proses penyelidikan.
“Nanti akan kita bimbing. Yang jelas seluruh informasi dari masyarakat yang membantu kami akan diberikan jaminan perlindungan,” katanya.
Kapolri menegaskan jajarannya telah diperintahkan bekerja maksimal untuk mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, penyelidikan terus berjalan dan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala kepada publik melalui jalur resmi agar proses penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel.
Sigit juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian luas setelah Andrie Yunus mengalami luka bakar serius akibat serangan air keras oleh orang tak dikenal di Jakarta.
Hingga kini aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku serta motif di balik penyerangan tersebut.
Editor : Setiadi