x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Pajak Mobil Listrik di Jatim Segera Berlaku, Ini Alasan dan Skemanya

Avatar Alkalifi Abiyu

Ekbis

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mulai mematangkan rencana pemberlakuan pajak kendaraan listrik, khususnya untuk mobil. Meski tetap lebih rendah dibanding kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), kebijakan ini dinilai sebagai langkah wajar demi menjaga keadilan dan kontribusi terhadap pendapatan daerah. 

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa tren green economy tidak berarti menghapus kewajiban pajak bagi pemilik kendaraan. 

“Kalau semakin menuju green economy, tentu mobil listrik akan semakin banyak. Tapi mereka tetap punya kewajiban bayar pajak. Masa mobil mewah tidak bayar?” ujarnya usai rapat di Gedung DPRD Jatim, Selasa (21/4/2026). 

Menurut Adhy, mayoritas pemilik mobil listrik saat ini berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas. Bahkan, tidak sedikit yang menjadikan mobil listrik sebagai kendaraan kedua.  

Kondisi ini menjadi dasar kuat bagi Pemprov Jatim untuk tetap menarik pajak, meski dengan skema yang lebih ringan. 

“Mobil listrik itu rata-rata bagus dan mewah. Banyak yang jadi kendaraan kedua. Jadi wajar kalau ada kontribusi,” tambahnya. 

Namun, kebijakan ini tidak diberlakukan secara menyeluruh. Pemprov Jatim memastikan adanya pengecualian untuk kendaraan roda dua listrik. Hal ini mempertimbangkan fungsi motor listrik yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat kecil, terutama pelaku UMKM. 

Berbeda dengan di Jakarta yang sudah banyak memanfaatkan motor listrik untuk operasional kerja, di Jawa Timur kendaraan listrik roda dua justru menjadi bagian dari penguatan ekonomi rakyat. Karena itu, insentif tetap dipertahankan. 

Koordinasi Antar Daerah 

Untuk menghindari ketimpangan kebijakan, Pemprov Jatim saat ini juga tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah provinsi lain. Tujuannya, agar skema pajak kendaraan listrik tidak berbeda jauh antarwilayah. 

Langkah ini sekaligus untuk menjaga keselarasan dengan kebijakan nasional dalam mempercepat ekosistem kendaraan listrik. 

“Kami mendukung penuh arah kebijakan Presiden menuju green economy, tapi aturan teknis di daerah harus disiapkan matang dan tidak timpang,” jelas Adhy. 

Meski akan dikenakan pajak, Pemprov Jatim memastikan tarif mobil listrik tetap kompetitif dan jauh lebih rendah dibanding kendaraan konvensional. Kebijakan ini diharapkan tetap mendorong masyarakat beralih ke energi bersih tanpa mengabaikan kewajiban administrasi. 

Dasar Regulasi Baru 

Rencana ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 April 2026. 

Aturan tersebut menetapkan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk untuk kendaraan listrik. Dengan berlakunya regulasi ini, kebijakan pembebasan pajak yang sebelumnya diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 resmi dicabut.

Artikel Terbaru
Kamis, 22 Okt 2026 08:08 WIB | Umum

Hari Santri 2026, Gus Iwan DPRD Jatim Ingatkan Santri: Jangan Hanya Kuat Agama, Iptek Juga Penting

Lingkaran.net - Peringatan Hari Santri Nasional 2026 menjadi momentum untuk memperkuat peran pesantren dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul menuju ...
Rabu, 21 Okt 2026 20:19 WIB | Umum

Hari Santri Nasional 2026: Ini Tema, Makna, Jadwal Upacara, dan Daftar Kegiatannya

Lingkaran.net - Hari Santri Nasional 2026 bukan sekadar peringatan sejarah perjuangan ulama dan santri. Momentum 22 Oktober ini juga menjadi ajakan bagi ...
Rabu, 21 Okt 2026 18:35 WIB | Politik & Pemerintahan

Dua Tahun Pemerintahan, Prabowo Minta Kabinet Berani Hadapi Kenyataan

Lingkaran.net - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak boleh lagi bersikap naif atau sekadar berusaha menyenangkan pihak lain ketika kepentingan ...