Lingkaran.net - Di saat pemerintah daerah dipaksa mengencangkan ikat pinggang akibat tekanan fiskal dan penurunan APBD, fakta berbeda justru mencuat dari tubuh BUMD Jawa Timur.
Gaji direksi dan komisaris tetap melambung tinggi, sementara kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai belum sebanding.
Kondisi kontras ini memantik sorotan tajam DPRD Jatim yang menilai ada ketimpangan serius dalam tata kelola BUMD.
Anggota Pansus BUMD DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan penggajian di sejumlah BUMD yang dinilai tidak mencerminkan semangat efisiensi.
Ia menegaskan, efisiensi tidak boleh hanya dibebankan pada pemerintah daerah, tetapi juga harus menyasar BUMD sebagai entitas bisnis milik daerah.
“Efisiensi itu bukan hanya di pemda. BUMD juga harus melakukan efisiensi, baik dari sisi operasional maupun struktur pembiayaan, termasuk gaji direksi dan komisaris,” tegas Fuad saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, langkah efisiensi semestinya berdampak langsung pada peningkatan setoran dividen ke PAD. Apalagi, kondisi fiskal Jawa Timur tengah tertekan akibat menurunnya transfer pusat dan pendapatan lain. Dalam dua tahun terakhir, APBD Jatim bahkan menunjukkan tren penurunan yang mengkhawatirkan.
“Ini gejala tidak sehat. Harus ada perubahan serius, terutama dari BUMD agar bisa menjadi penopang fiskal daerah,” ujarnya.

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan ketimpangan mencolok. Dari total dividen sekitar Rp488,1 miliar, sebanyak 86 persen disumbang oleh Bank Jatim. Artinya, sebagian besar BUMD lainnya belum mampu memberikan kontribusi signifikan.
Di sisi lain, politikus PDIP mengatakan, struktur penggajian justru terbilang “mewah”. Direktur Utama Bank Jatim menerima sekitar Rp160 juta per bulan, dengan direksi lain mencapai Rp128 juta. Komisaris utama digaji sekitar Rp88 juta dan komisaris Rp79,2 juta.
BUMD lain pun tak kalah tinggi. Di Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Dirut menerima Rp100,6 juta, sementara di Petrogas Jatim Utama sekitar Rp71,25 juta. Jamkrida Jatim mencatat gaji Dirut Rp68,1 juta, dan beberapa BUMD lain berada di kisaran Rp49 juta hingga Rp54 juta. Bahkan, sektor layanan air pun menetapkan gaji Dirut hampir Rp38 juta per bulan.
Yang lebih memantik kritik, kata Fuad, Pansus menemukan adanya praktik rangkap jabatan direksi yang sekaligus menjabat komisaris di anak perusahaan. Skema ini membuat total penghasilan membengkak jauh lebih besar.
“Ada direksi yang juga jadi komisaris di beberapa anak perusahaan. Bisa dibayangkan berapa yang diterima setiap bulan. Ini tidak sehat jika tidak diimbangi kinerja,” ungkap Fuad.
Fuad yang juga anggota Komisi C ini pun menegaskan, DPRD tidak mempermasalahkan besaran gaji jika sejalan dengan kinerja dan kontribusi nyata terhadap PAD. Namun jika setoran dividen tidak jauh berbeda, atau bahkan kalah dari total kompensasi yang diterima, maka hal tersebut menjadi alarm serius.
“Kalau memang kompeten dan menghasilkan, silakan. Tapi kalau setoran ke daerah tidak sebanding dengan gaji, ini jelas jadi PR besar. Tata kelola harus dibenahi,” tegasnya.
Editor : Setiadi