Lingkaran.net - Polemik tambang Galian C di Magetan dan Ponorogo kian memanas. Di tengah gelombang penolakan warga dan munculnya kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan, Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Diana Sasa, mendesak Pemprov Jawa Timur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan tambang yang beroperasi di kedua wilayah tersebut.
Desakan itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil peninjauan langsung di lapangan, Sasa menemukan sejumlah persoalan serius yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat, sumber mata air, hingga situs-situs yang dianggap sakral oleh warga.
"Yang kami temukan di lapangan cukup memprihatinkan. Ada aktivitas tambang yang jaraknya hanya sekitar 10 sampai 20 meter dari permukiman warga. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait proses perizinan dan kajian lingkungannya," kata Sasa di Gedung DPRD Jatim, Selasa (9/6/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Selain berdekatan dengan rumah warga, kawasan tersebut juga dipenuhi sumber mata air yang selama ini menjadi tumpuan kebutuhan masyarakat.
Tak hanya itu, jalur aktivitas tambang disebut berpotensi melintasi jaringan pipa air bersih milik warga yang selama ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Di sepanjang area tambang terdapat banyak mata air dan pipa-pipa air bersih warga. Bahkan lokasinya juga sangat dekat dengan pemakaman umum dan makam leluhur yang selama ini disakralkan masyarakat," ujarnya.
Menurut Sasa, persoalan ini bukan sekadar soal aktivitas ekonomi, melainkan menyangkut keselamatan lingkungan, ruang sosial masyarakat, hingga keberlangsungan sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan warga.
Yang membuat situasi semakin rumit, kata dia, masyarakat mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan. Padahal perusahaan mengklaim seluruh dokumen dan izin operasional telah lengkap.
"Warga mempertanyakan, kapan mereka diajak bicara, kapan dimintai persetujuan, dan kapan pernah menandatangani dokumen terkait aktivitas tambang tersebut. Ini yang harus dijawab secara terbuka," tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magetan itu.
Sasa mengungkapkan bahwa di Kabupaten Magetan hanya terdapat dua kecamatan yang masuk kawasan yang diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan, yakni Kecamatan Karas dan Kecamatan Parang. Namun ironisnya, kedua wilayah tersebut justru kini menjadi titik konflik antara perusahaan tambang dan masyarakat.
Kondisi itu, menurutnya, semakin memperkuat perlunya evaluasi total terhadap tata kelola perizinan pertambangan di Jawa Timur, terutama setelah sektor tersebut sempat menjadi sorotan dalam temuan audit BPK RI terkait pengelolaan dan pengawasan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.
"Saya berharap evaluasi yang dilakukan pemerintah tidak hanya formalitas. Harus benar-benar dibuka secara objektif, termasuk kemungkinan adanya persoalan dalam proses perizinan yang selama ini dipersoalkan masyarakat," katanya.
Sasa juga menyinggung perhatian publik terhadap proses hukum yang sebelumnya menyeret sejumlah persoalan di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Menurutnya, masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai aturan.
Tak hanya Magetan, DPRD Jatim juga mulai membidik persoalan serupa di Kabupaten Ponorogo. Komisi D telah menjadwalkan inspeksi lapangan ke kawasan Ngebel yang selama ini dikeluhkan warga akibat dampak aktivitas tambang Galian C terhadap lingkungan sekitar.
Menurut laporan yang diterima DPRD, aktivitas tambang di kawasan tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan memunculkan dugaan ketidaksesuaian antara peta konsesi yang tercantum dalam izin dengan praktik penambangan di lapangan.
"Besok kami akan turun langsung ke Ngebel bersama OPD terkait. Kami akan mencocokkan dokumen perizinan dengan kondisi riil di lapangan. Karena sering kali yang terjadi, batas konsesi dalam dokumen berbeda dengan area pengerukan yang sebenarnya," ungkapnya.
Komisi D DPRD Jatim memastikan akan mengawal proses evaluasi tersebut hingga tuntas. Bagi Sasa, perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dibanding kepentingan ekonomi jangka pendek.
"Jangan sampai izin tambang diterbitkan, tetapi yang dikorbankan justru mata air, lingkungan hidup, dan keselamatan warga. Negara harus hadir memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat," pungkasnya.
Editor : Setiadi