Lingkaran.net -- Terdakwa kasus dugaan praktik tenaga kesehatan tanpa izin, Mutiara Putri Mahardika mengakui pernah melakukan penyuntikan cairan Lipo Lab kepada korban berinisial R. Pengakuan itu disampaikan dalam pledoi yang dibacakan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (13/8/2026).
Kuasa hukum Mutiara, Yusuf Aulia Rahman menyebut terdakwa tidak membantah tindakan penyuntikan cellulite tersebut. Namun, menurutnya, penyuntikan dilakukan atas permintaan R dan bukan bagian dari layanan yang ditawarkan kepada masyarakat.
“Klien kami mengakui melakukan penyuntikan cellulite dengan cairan Lipo Lab,” ucap Yusuf saat membacakan pledoi di ruang sidang.
Kuasa hukum dari Amrita Law Firm menilai penting bagi majelis hakim untuk melihat perkara tersebut secara utuh, termasuk hubungan antara Mutiara dan R. Sebab, kliennya itu disebut bukan tenaga kesehatan dan tidak pernah membuka praktik kesehatan maupun klinik kecantikan yang menyediakan layanan penyuntikan cellulite.
Usaha milik kliennya yakni Mahardika Skinvisit, bergerak di bidang perawatan kecantikan seperti facial, pijat wajah, lip blush, eyelash, dan brow.
“Klien kami tidak pernah menawarkan jasa penyuntikan cellulite kepada masyarakat maupun mengiklankan layanan tersebut,” kata Yusuf,
Yusuf menjelaskan, penyuntikan dilakukan setelah R yang telah menjadi pelanggan Mutiara sejak 2020. R disebut mengetahui bahwa Mutiara sebelumnya menggunakan Lipo Lab untuk dirinya sendiri.
"R kemudian secara sukarela meminta agar terdakwa melakukan penyuntikan tersebut pada sekitar Agustus atau September 2025," jelasnya.
Dalam pledoinya, Mutiara juga mengakui tidak mengetahui bahwa izin Lipo Lab telah dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Cairan tersebut dibeli melalui platform perdagangan elektronik sebelum digunakan dalam tindakan penyuntikan yang kemudian menjadi perkara hukum.
"Klien kami tidak mengetahui jika izin dari Lipo Lab telah dicabut oleb BPOM," bebernya.
Yusuf juga menyampaikan bahwa sebelum penyuntikan, Mutiara memberikan sejumlah peringatan kepada R melalui WhatsApp terkait hal-hal yang perlu dihindari setelah tindakan tersebut. Namun, R kemudian menyampaikan bahwa dirinya mengonsumsi alkohol.
"Sedangkan Mutiara disebut telah meminta maaf melalui pesan maupun secara langsung di persidangan," jelas Yusuf.
Selain menjelaskan latar belakang perbuatan, tim penasihat hukum turut meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi keluarga Mutiara. Terdakwa disebut merupakan ibu dari dua anak dan masih memiliki tanggungan seorang ibu.
“Klien kami mempunyai dua orang anak dan satu orang ibu yang menjadi tanggungannya,” kata kuasa hukum dalam pledoi tersebut.
Kondisi keluarga itu menjadi salah satu alasan kuasa hukum meminta hukuman yang seringan-ringannya. Selama menjalani proses hukum, Mutiara juga disebut bersikap sopan, kooperatif, serta terbuka mengakui perbuatannya.
Terdakwa juga disebut belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dan telah menunjukkan penyesalan atas perkara yang membawanya ke persidangan.
Kuasa hukum menambahkan, kebutuhan keluarga Mutiara selama proses hukum banyak dibantu oleh teman-temannya. Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Mutiara dengan pidana penjara selama tujuh bulan.
“Selama ini kebutuhan keluarga klien kami telah ditopang oleh bantuan teman-temannya,” ujar Yusuf sebagai kuasa hukum.
Dalam pledoi tersebut, tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan prinsip in dubio pro reo. Prinsip tersebut pada dasarnya mengedepankan kepentingan terdakwa ketika masih terdapat keraguan yang tidak dapat disingkirkan.
"Kami meminta majelis hakim mempertimbangkan prinsip in dubio pro reo, yakni apabila terdapat keraguan yang tidak dapat disingkirkan, keraguan tersebut harus dipertimbangkan untuk kepentingan terdakwa," jelasnya.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta Mutiara dijatuhi hukuman penjara tujuh bulan dengan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Jaksa juga meminta terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, satu botol kaca Lipo Lab sebagai barang bukti diminta dirampas untuk dimusnahkan. Mutiara juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
Menutup pledoi, kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan pengakuan, penyesalan, sikap selama proses hukum, serta kondisi keluarga terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Jika majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda, penasihat hukum meminta putusan yang dianggap paling adil berdasarkan prinsip Ex Aequo Et Bono.
“Dengan segala kerendahan hati, kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa,” kata Yusuf.
Editor : Baehaqi