x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Fraksi Demokrat DPRD Jatim Pertanyakan Urgensi Raperda Pemuda-Olahraga Jatim

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan Jawa Timur mulai mendapat sorotan tajam dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim. 

Demokrat tidak serta-merta menolak Raperda yang diajukan Gubernur Jawa Timur tersebut. Namun, fraksi ini mempertanyakan satu hal mendasar yakni seberapa mendesak Perda baru itu dibutuhkan jika selama ini pembinaan pemuda dan prestasi olahraga Jawa Timur tetap berjalan tanpa regulasi tersebut? 

Pertanyaan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Demokrat DPRD Jatim, Rasiyo, dalam Pemandangan Umum Fraksi Demokrat terhadap Raperda Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan, Senin (31/8/2026). 

Mantan Sekdaprov Jatim ini bahkan secara terbuka mempertanyakan hubungan antara keberadaan Perda dengan capaian olahraga Jawa Timur. 

Menurutnya, selama ini pemuda Jawa Timur telah mampu mencatatkan prestasi olahraga yang membanggakan di tingkat nasional meski belum memiliki Perda baru yang mengintegrasikan pengaturan kepemudaan dan keolahragaan. 

“Bukankah tanpa Raperda ini sesungguhnya pemuda Jawa Timur telah memberikan capaian prestasi olahraga yang selalu membanggakan secara nasional?” katanya. 

Jangan Sekadar Tambah Perda 

Sorotan Demokrat tidak berhenti pada soal urgensi. Fraksi tersebut juga mengingatkan agar Raperda tidak sekadar menjadi “kompilasi” aturan nasional yang dituangkan kembali dalam regulasi daerah. 

Pihaknya mencatat, materi Raperda masih membutuhkan perbaikan substansial dan redaksional karena sejumlah muatannya dinilai terkesan mereplikasi ketentuan hukum nasional.  

Meski demikian, Fraksi Demokrat tetap mengapresiasi niatan Raperda sebagai pijakan hukum penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan di Jatim. 

Fraksi Demokrat kemudian melontarkan pertanyaan yang lebih fundamental yakni apakah berbagai persoalan kepemudaan dan olahraga memang harus diselesaikan dengan perangkat hukum baru? 

Demokrat mempertanyakan apakah regulasi yang sudah ada sebenarnya tidak cukup untuk dijalankan. Bahkan, persoalan strategis kepemudaan dan olahraga dinilai juga dapat dijawab melalui edukasi, pembangunan sarana fisik, serta dukungan finansial. 

“Tidak cukupkah semuanya itu dari regulasi kepemudaan dan keolahragaan yang ada untuk dilaksanakan?” menjadi salah satu pertanyaan kritis Demokrat kepada Pemprov Jatim. 

Demokrat Tagih Roadmap 2045 

Di sisi lain, Demokrat tidak menutup pintu terhadap pembentukan Raperda. Justru, fraksi yang dipimpin Ketua DPD Demokrat Jatim dr Agung Mulyono itu meminta Pemprov Jatim menunjukkan roadmap pembangunan SDM kepemudaan dan agenda olahraga yang jelas dan terukur. 

Demokrat ingin Raperda tersebut tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi menjadi instrumen untuk menjadikan Jawa Timur sebagai pusat pembangunan karakter pemuda dan prestasi olahraga nasional. 

Fraksi Demokrat meminta penjelasan mengenai kesiapan Jatim menyajikan roadmap pembangunan SDM kepemudaan serta agenda penyelenggaraan olahraga yang sejalan dengan posisi Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara. 

Ada Perda, Apa yang Berubah? 

Pertanyaan Fraksi Demokrat tersebut menjadi penting karena Pemprov Jatim sendiri menyebut Raperda diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengatur arah, strategi, dan mekanisme pelayanan kepemudaan secara lebih komprehensif. 

Sementara untuk sektor olahraga, Jatim sebenarnya telah memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Regulasi tersebut dibentuk berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. 

Dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan PP Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pemprov menilai diperlukan penyesuaian menyeluruh terhadap aturan olahraga di Jatim.
Namun, justru di titik inilah Demokrat meminta penjelasan lebih jauh. 

Jangan sampai Perda baru hanya menambah aturan, tetapi tidak menghasilkan lompatan nyata dalam pembinaan pemuda, prestasi atlet, tata kelola organisasi, maupun partisipasi masyarakat. 

Fraksi Demokrat akhirnya menyatakan Raperda tersebut tetap layak dibahas secara serius dengan melibatkan para pemangku kepentingan.

Bagi Demokrat, kelemahan norma dan argumentasi dalam draf bukan alasan untuk menolak. Sebaliknya, catatan kritis tersebut harus menjadi bahan untuk menyempurnakan Raperda sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Artikel Terbaru
Senin, 31 Agu 2026 08:38 WIB | Umum

Mengenal Gus Kikin, Ketum PBNU 2026-2031: Keturunan Hadratussyaikh Hasyim Asy'ari hingga Kiai Entrepreneur

Lingkaran.net - KH Abdul Hakim Mahfudz atau akrab disapa Gus Kikin bukan sosok baru dalam lingkungan Nahdlatul Ulama (NU). Selain dikenal sebagai Ketua PWNU ...
Senin, 31 Agu 2026 08:15 WIB | Umum

Gus Kikin Menang, Gus Yahya Tersingkir! PBNU Punya Ketua Umum Baru 2026-2031

Lingkaran.net - Kejutan terjadi dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar ...
Minggu, 30 Agu 2026 19:50 WIB | Ekbis

Jatim Cicil Dana Pemilu 2029, Rp1 Triliun Disiapkan Agar APBD Tak Jebol

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mulai ancang-ancang menghadapi kebutuhan anggaran Pemilu 2029. Tak ingin beban pembiayaan menumpuk di ...