Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penggeledahan dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (23/9).
Upaya paksa tersebut dilakukan penyidik untuk mencari alat bukti tambahan yang diperlukan dalam penyidikan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, hari ini Rabu (23/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan," kata Budi saat dikonfirmasi Lingkaran.net, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto bertujuan menemukan alat bukti tambahan untuk membantu penyidik membangun konstruksi perkara secara utuh.
"Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto, yang tentunya bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh," ujarnya.
Budi menambahkan, hingga Rabu, proses penggeledahan masih berlangsung. KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait kegiatan tersebut.
"Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya," kata Budi.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan perkara terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).
Editor : Setiadi