x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Prostitusi Online di Surabaya-Sidoarjo Dibongkar, Korban Dijanjikan Gaji Rp8 Juta

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net - Iming-iming pekerjaan dengan gaji Rp8 juta per bulan diduga menjadi pintu masuk eksploitasi seksual terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun asal Sumatra Selatan.

Bukannya mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan, korban justru diduga direkrut dan dieksploitasi dalam praktik prostitusi daring di wilayah Surabaya dan Sidoarjo selama Februari hingga Juli 2026.

Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut diungkap Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur.

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.

Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam praktik tersebut. ADR diduga bertugas merekrut dan menampung korban sekaligus mengatur operasional prostitusi, sedangkan AA diduga menjadi operator aplikasi untuk mencari pelanggan.

Pengungkapan perkara ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026).

“Ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan,” ujar Abast.

Ganis menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan dijanjikan penghasilan Rp8 juta setiap bulan.

Namun, dalam perkembangannya, korban diduga diarahkan ke praktik prostitusi daring untuk mendatangkan keuntungan bagi pihak yang terlibat.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aplikasi MiChat digunakan untuk mencari pelanggan,” kata Ganis.

Penyidik menduga ADR berperan mengatur perpindahan korban ke sejumlah hotel di Surabaya dan Sidoarjo.

ADR juga diduga mengoordinasikan operasional prostitusi serta joki yang menjalankan aktivitas pencarian pelanggan.

Sementara itu, AA diduga berperan sebagai joki atau operator aplikasi yang bertugas mencari pelanggan. Dari aktivitas tersebut, keduanya diduga memperoleh keuntungan.

Polisi Sita Uang Tunai hingga 38 Kondom

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Di antaranya 38 kondom, tiga unit telepon seluler, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, uang tunai Rp1.550.000, bukti transfer, serta satu kartu ATM atas nama ADR.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan eksploitasi dan peran masing-masing tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Khusus dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 KUHP, ancaman pidananya berupa penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII.

Polda Jatim mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji besar tanpa kejelasan jenis pekerjaan, identitas perusahaan, maupun mekanisme kerja.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan perekrutan, penampungan, atau eksploitasi seseorang untuk memperoleh keuntungan.

Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kedua tersangka tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Artikel Terbaru
Jumat, 16 Okt 2026 19:00 WIB | Politik & Pemerintahan

Hari Pangan Sedunia 2026, Sri Wahyuni Minta Pangan Terjangkau dan Petani Sejahtera

Lingkaran.net - Ketahanan pangan Jawa Timur tidak cukup hanya diukur dari tingginya produksi pertanian. Kesejahteraan petani dan kemampuan masyarakat membeli ...
Jumat, 16 Okt 2026 15:05 WIB | Ekbis

Antrean BBM Mengular di Jember, Pertamina Ungkap Dampak Geopolitik Global

Lingkaran.net - Antrean kendaraan yang mengular di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mulai mengganggu ...
Jumat, 16 Okt 2026 13:27 WIB | Umum

KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp1,9 Miliar dalam OTT Bupati Klaten, Isinya Bikin Geger!

Lingkaran.net - Sebuah tong berwarna biru menjadi salah satu barang bukti yang menyita perhatian dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan ...