x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Larangan Judi Online, Bila Ada Pegawai Terlibat Bakal Ditindak Tegas

Avatar Redaksi

Ekbis

Surabaya, Lingkaran.net--Pemkot Surabaya tidak main-main dalam memberantas judi online, utamanya di kalangan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Terkini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024 Tentang Larangan Judi Online Dan/Atau Judi Slot Bagi ASN Maupun Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau judi slot, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun mengambil sikap tegas.

Karenanya, Wali Kota Eri Cahyadi meminta seluruh ASN dan Non-ASN agar tidak melakukan atau terlibat dalam kegiatan yang mendukung, memfasilitasi dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan/atau judi slot dalam bentuk apapun.

“ASN dan Non-ASN diminta tidak menggunakan fasilitas Barang Milik Daerah, seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” kata Wali Kota Eri Cahyadi (9/7/2024).

ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya juga diharapkan agar tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi online.

“Serta, tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian apapun di lingkungan kantor pada saat jam kerja maupun diluar jam kerja, dan turut mengkampanyekan anti judi online dan/atau judi slot,” jelasnya.

Selanjutnya, seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya diminta untuk melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas Barang Milik Daerah seperti PC, Laptop, internet dan lain sebagainya.

“Menindak tegas dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN maupun Non ASN yang menggunakan fasilitas Barang Milik Daerah seperti komputer, Laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan diluar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” tegas Eri Cahyadi.

Selain itu, Kepala PD juga diminta memberi teguran lisan dan/atau tertulis kepada ASN maupun Non ASN yang memanfaatkan jam kerja untuk kegiatan diluar urusan kantor.

“Dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” pungkasnya. (*/Hafiahza Dakarai)

Artikel Terbaru
Kamis, 18 Jun 2026 11:07 WIB | Politik & Pemerintahan

Tambah Reses dan Fasilitas DPRD Jatim, Golkar Minta Persetujuan Pemprov dan Kemendagri Dulu

Lingkaran.net - Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur memberikan dukungan terhadap sejumlah usulan perubahan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ...
Kamis, 18 Jun 2026 09:45 WIB | Ekbis

Sri Wahyuni Optimistis Batik Bojonegoro Mendunia Lewat BWBF 2026

Lingkaran.net - Gemerlap lampu panggung, atraksi barongsai, tari budaya, hingga penampilan bintang tamu memukau ribuan pengunjung yang memadati Alun-Alun ...
Kamis, 18 Jun 2026 07:35 WIB | Hype

Didampingi Sri Wahyuni, Arumi Bachsin Buka Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026

Lingkaran.net - Semarak budaya dan kreativitas pelaku UMKM mewarnai pembukaan Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 yang digelar di Alun-alun Bojonegoro, Rabu ...