x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Larangan Judi Online, Bila Ada Pegawai Terlibat Bakal Ditindak Tegas

Avatar Redaksi

Ekbis

Surabaya, Lingkaran.net--Pemkot Surabaya tidak main-main dalam memberantas judi online, utamanya di kalangan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Terkini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024 Tentang Larangan Judi Online Dan/Atau Judi Slot Bagi ASN Maupun Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau judi slot, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun mengambil sikap tegas.

Karenanya, Wali Kota Eri Cahyadi meminta seluruh ASN dan Non-ASN agar tidak melakukan atau terlibat dalam kegiatan yang mendukung, memfasilitasi dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan/atau judi slot dalam bentuk apapun.

“ASN dan Non-ASN diminta tidak menggunakan fasilitas Barang Milik Daerah, seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” kata Wali Kota Eri Cahyadi (9/7/2024).

ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya juga diharapkan agar tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi online.

“Serta, tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian apapun di lingkungan kantor pada saat jam kerja maupun diluar jam kerja, dan turut mengkampanyekan anti judi online dan/atau judi slot,” jelasnya.

Selanjutnya, seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya diminta untuk melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas Barang Milik Daerah seperti PC, Laptop, internet dan lain sebagainya.

“Menindak tegas dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN maupun Non ASN yang menggunakan fasilitas Barang Milik Daerah seperti komputer, Laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan diluar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” tegas Eri Cahyadi.

Selain itu, Kepala PD juga diminta memberi teguran lisan dan/atau tertulis kepada ASN maupun Non ASN yang memanfaatkan jam kerja untuk kegiatan diluar urusan kantor.

“Dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” pungkasnya. (*/Hafiahza Dakarai)

Artikel Terbaru
Kamis, 11 Des 2025 20:09 WIB | Politik & Pemerintahan

Diskop UKM Gelar Pelatihan Dimsum, Lilik Hendarwati: Efektif Dongkrak Kreativitas UMKM Perempuan di Jatim

Lingkaran.net - Program pemberdayaan perempuan pelaku UMKM kembali mendapat perhatian DPRD Jawa Timur. Ketua Fraksi PKS, Lilik Hendarwati, menilai pelatihan ...
Kamis, 11 Des 2025 18:40 WIB | Politik & Pemerintahan

Ketua Komisi A DPRD Jatim Dukung SE Mendagri: Kepala Daerah Wajib Standby hingga 15 Januari 2026

Lingkaran.net - Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansya, menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang melarang seluruh ...
Kamis, 11 Des 2025 17:37 WIB | Politik & Pemerintahan

Khofifah Kucurkan Rp48 Miliar, Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni: Anak Jatim Wajib Tetap Sekolah

Lingkaran.net - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap Program Bantuan Biaya Pendidikan Peserta Didik ...