x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Stop Penjualan Seragam dan Buku Paket di Sekolah

Avatar Redaksi

Umum

Surabaya, Lingkaran.net Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menegaskan larangan bagi sekolah dan badan usaha di sekolah untuk menjual seragam, buku paket, dan aksesori lainnya.

Langkah ini diambil menyusul temuan banyak sekolah masih mewajibkan pembelian seragam melalui koperasi sekolah dengan harga tinggi, berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban para orang tua siswa.

Beberapa orang tua bahkan terpaksa menggadaikan barang berharga seperti perhiasan emas dan mesin bajak sawah demi memenuhi kewajiban membeli seragam sekolah.

Kepala Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin menyebutkan bahwa larangan ini sudah tertuang dalam edaran nomor 420/4849/101.1/2023 tanggal 27 Juli 2023.

"Edaran tersebut menegaskan moratorium koperasi siswa untuk tidak menjual seragam dalam bentuk apapun. Baik sekolah maupun koperasi dilarang keras menjual peralatan siswa, termasuk seragam dan buku paket," katanya.

Ombudsman Jatim siap memberikan teguran dan peringatan dari pimpinan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur kepada sekolah yang melanggar aturan ini.

"Jika ada sekolah atau koperasi sekolah yang nekat menjual seragam atau buku ajar, silakan adukan ke Ombudsman Perwakilan Jawa Timur. Kami akan menangani dan merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan agar sekolah tersebut diberikan peringatan atau sanksi," tegas Agus Muttaqin.

Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran ini dengan mudah melalui beberapa cara:

  • Langsung ke kantor Ombudsman Jatim di jalan Ngagel Timur nomer 56 Surabaya
  • Secara daring melalui situs ombudsman.go.id/pengaduan atau email pengaduan@ombudsman.go.id.
  • Melalui media sosial Ombudsman, telepon (031) 99443636 atau di WhatsApp 081-1126-3737, surat, maupun email.
Agus Muttaqin berharap dengan langkah tegas ini, tidak ada lagi sekolah atau koperasi yang menjual seragam dan peralatan sekolah, sehingga dapat meringankan beban para orang tua siswa.

"Mari bersama awasi sekolah dan koperasi di sekitar kita. Laporkan jika ada pelanggaran agar anak-anak Indonesia bisa bersekolah dengan nyaman tanpa beban biaya yang memberatkan," pungkasnya. Alkalifi Abiyu

Artikel Terbaru
Minggu, 26 Okt 2025 17:08 WIB | Umum

Pemkot Surabaya Berencana Terbitkan Aturan Pembatasan Tenda Hajatan, Komisi A: Tidak Perlu Buru-buru

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengingatkan Pemkot agar tidak tergesa-gesa membuat aturan pembatasan tenda hajatan yang menutup jalan kamp ...
Minggu, 26 Okt 2025 15:55 WIB | Umum

Izin Tutup Jalan untuk Hajatan di Surabaya Kini Harus Ada Persetujuan RT/RW dan Lurah

Pengajuan izin penggunaan jalan umum untuk hajatan kini tidak bisa dilakukan langsung ke kepolisian melainkan harus berjenjang melalui RT/RW dan kelurahan ...
Sabtu, 25 Okt 2025 13:37 WIB | Jeda Ngopi

Pertunjukan Angon Angin Kotaseger Tampil Memukau di Parade Teater Jatim 2025

Lingkaran.net - Parade Teater Jawa Timur 2025 resmi digelar pada 24–25 Oktober di Gedung Cak Durasim, kompleks Taman Budaya Provinsi Jawa Timur.   Salah satu p ...