x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Kontroversi Vonis Bebas Ronald Tannur, Tuai Kritik dan Kutukan

Avatar Redaksi

Jawa Timur

Surabaya, Lingkaran.net DPRD Provinsi Jawa Timur buka suara mengenai vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Vonis bebas tersebut menuai kritik keras dari Anggota Komisi A DPRD Jatim Bidang Pemerintahan dan hukum, Freddy Poernomo.

"Saya mengkritisi dan mengutuk keputusan PN Surabaya buntut bebasnya terdakwa Ronald Tannur atas peristiwa dugaan pembunuhan terhadap saudari Dini Sera Afrianti," ujar Freddy saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).

Freddy menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Menurutnya, putusan PN Surabaya mengabaikan rasa keadilan.

"Hukum itu hadir untuk memberikan rasa keadilan. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Inilah kewajiban negara hadir untuk melindungi warganya dalam hal penegakan hukum, kepastian hukum, rasa keadilan, dan hak hidup," jelasnya.

Politisi Golkar ini menambahkan bahwa keputusan majelis hakim PN Surabaya terhadap Ronald Tannur telah mengabaikan rasa keadilan, hak hidup, dan kepastian hukum.

"Ini celaka bagi Indonesia yang disebut sebagai negara hukum. Sepertinya majelis hakim sudah mengabaikannya dan lebih mengutamakan aspek kekuasaannya serta kesewenangannya," tambahnya.

Freddy juga menyindir bahwa akhir-akhir ini lembaga peradilan di Indonesia sering mengeluarkan putusan kontroversial.

"Sungguh prihatin Indonesia disebut sebagai negara hukum dan ini terlihat akhir-akhir ini di lembaga peradilan mulai pengadilan negeri, mahkamah agung, mahkamah konstitusi. Seharusnya lebih mengedepankan kepastian hukum, bukan sebaliknya lebih mengedepankan kekuasaannya dibanding rasa keadilan bagi seluruh rakyat negara Indonesia," jelasnya.

Freddy menekankan bahwa meskipun kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, namun rasa keadilan sepertinya sudah terabaikan.

"Sekali lagi saya sungguh prihatin. Dan saya mengkritik, mengutuk keras atas keputusan dan sikap majelis hakim PN Surabaya terhadap kasus Ronald Tannur," tandas Caleg DPRD Jatim terpilih dari Dapil Tuban-Bojonegoro ini.

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya. Alkalifi Abiyu

Artikel Terbaru
Sabtu, 05 Jul 2025 18:35 WIB | Surabaya Raya

Ada Anak SD Terjaring Sweeping Jam Malam Anak, Pemkot Surabaya Beri Pendampingan Intensif

Seorang anak usia 10 tahun terjaring sweeping jam malam anak di Surabaya karena masih berada di luar rumah selepas jam 22.00 WIB. ...
Sabtu, 05 Jul 2025 18:06 WIB | Olahraga

Piala Presiden 2025 Siap Dimulai, Erick Thohir: Ini Bukan Sekadar Turnamen Pramusim

Piala Presiden 2025 akan bergulir mulai Sabtu (6/7) besok hingga 13 Juli 2025. ...
Jumat, 04 Jul 2025 19:53 WIB | Jawa Timur

Kongres Persatuan GMNI 2025: Akhiri Dualisme, Satukan Kembali Barisan Marhaenis

Surabaya, Lingkaran.net Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) memasuki babak baru dalam sejarah perjuangannya. Setelah enam tahun terpecah akibat ...