Fraksi PKS DPRD Jatim Soroti BUMD Minim Kontribusi, Minta Evaluasi hingga Likuidasi

Reporter : Alkalifi Abiyu
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas.

Lingkaran.net - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Jawa Timur mengingatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tidak membiarkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak produktif terus menjadi beban keuangan daerah. Di tengah tekanan fiskal yang kian berat, BUMD justru dituntut menjadi motor penggerak Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Peringatan tersebut disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD, yang dibacakan Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, dalam rapat paripurna, Senin (29/12/2025). 

Baca juga: DPRD Jatim Rampungkan 13 Raperda Sepanjang 2025

FPKS menilai persoalan BUMD semakin krusial seiring melemahnya kemampuan fiskal daerah akibat kebijakan pemerintah pusat yang memangkas Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mempersempit ruang gerak pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat. 

“Dalam kondisi fiskal yang makin terbatas, keberadaan BUMD seharusnya menjadi solusi penguatan PAD, bukan justru menjadi beban APBD,” tegas Puguh. 

Banyak BUMD Minim Kontribusi, Modal Terus Mengalir 

Fraksi PKS menyoroti fakta masih adanya BUMD dan anak perusahaan BUMD di Jawa Timur yang kinerjanya jauh dari harapan. Kontribusi terhadap PAD dinilai minim, sementara penyertaan modal dari APBD terus dilakukan secara berulang. 

Kondisi tersebut, menurut FPKS, menjadi sinyal kuat perlunya evaluasi menyeluruh serta langkah pembenahan yang serius dan terukur.

BUMD dinilai sebagai cermin nyata kinerja sektor “bisnis pemerintah”, sehingga harus dikelola secara profesional, produktif, dan berorientasi hasil. 

“BUMD yang tidak optimal harus dievaluasi secara objektif. Restrukturisasi, penggabungan, bahkan likuidasi harus menjadi opsi realistis demi menjaga kesehatan fiskal daerah,” ujar Puguh. 

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Salurkan Bantuan Alat Bantu Disabilitas di Trenggalek, 68 Penerima Manfaat

DPRD Didorong Tetap Kuatkan Fungsi Pengawasan 

Dalam pendapat akhirnya, FPKS juga menyoroti dihapuskannya keterlibatan DPRD dalam sejumlah pasal pembenahan BUMD berdasarkan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.  

Meski demikian, Fraksi PKS menegaskan fungsi pengawasan DPRD tidak boleh melemah.
FPKS mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk secara rutin menyampaikan laporan rencana bisnis dan investasi BUMD, laporan kinerja keuangan, pembentukan anak perusahaan, hingga proses seleksi pengawas, komisaris, dan direksi BUMD.

Transparansi tersebut dinilai krusial agar pengawasan DPRD dan publik dapat berjalan efektif. 

Selain itu, Fraksi PKS mengusulkan penerapan prinsip good corporate governance (GCG) secara konsisten dengan membuka akses data BUMD dan anak perusahaan melalui situs resmi masing-masing BUMD maupun portal Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Baca juga: Lebih 4.000 Pekerja Ter-PHK di Jatim, Fraksi PDIP Ingatkan Bahaya Pengangguran 2026

Dukung Ekonomi Syariah, Tetap Setujui Raperda 

Di sisi lain, FPKS mengapresiasi penguatan aspek regulasi dalam Raperda, termasuk pengaturan usaha jasa keuangan dan usaha berbasis syariah pada BUMD. Penguatan payung hukum tersebut dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Jawa Timur. 

Mengakhiri pendapat akhirnya, Fraksi PKS DPRD Jatim menyatakan menyetujui pengesahan Raperda menjadi Perda, dengan catatan implementasinya harus benar-benar diarahkan pada pembenahan BUMD agar lebih sehat, produktif, dan berkontribusi nyata terhadap PAD. 

“Penyertaan modal daerah harus diimbangi dengan kinerja yang optimal dan profesional. BUMD yang sehat akan menjadi penopang kemandirian fiskal daerah dan berkontribusi langsung pada kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” pungkas Puguh.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru