Lingkaran.net – Maria Lucia Setyowati (73), seorang lansia yang menjadi korban dugaan penipuan mafia tanah, terus berjuang mencari kepastian hukum atas aset miliknya yang raib. Bersama suaminya yang juga berusia 73 tahun, Maria mendatangi DPRD Kota Surabaya untuk meminta bantuan agar kasus yang menimpanya tidak "jalan di tempat."
Kasus ini bermula dari aksi Tri Ratna Dewi, seorang mantan penyewa kos yang berpura-pura menjadi keponakan Maria. Dengan tipu muslihat janji bisnis laundry dan pengurusan IMB, Tri diduga memanipulasi dokumen hingga dua aset berharga milik Maria—rumah kos dan rumah tinggal di kawasan Tenggilis—berpindah tangan dan kini terancam dilelang bank.
Baca juga: 239.277 KK DTSEN Belum Ditemukan, DPRD Surabaya Ingatkan Hal Ini
Dalam aduannya, Maria mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya penanganan di pihak kepolisian. Masalah utamanya adalah keberadaan Tri Ratna Dewi yang hingga kini belum ditemukan.
"Intinya saya pengin kasus ini tetap jalan, ada kepastian hukum. Sekarang ini kan saling menunggu karena si Tri belum ketemu. Saya ke Polrestabes juga jawabannya begitu, nunggu Tri," ujar Maria dengan nada kecewa.
Maria meyakini bahwa dengan sistem NIK yang terintegrasi, seharusnya keberadaan pelaku bisa dilacak. "Semua saudara Tri yang saya hubungi bilang tidak tahu. Mereka bilang jangan diikut-ikutkan. Tapi mestinya kalau masih di Indonesia, ada nomor NIK, itu bisa dicari," tegasnya.
Maria menceritakan perjalanannya yang berliku. Ia sempat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) demi mendapatkan nama dan alamat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang memproses peralihan asetnya, karena ia merasa tidak pernah menandatangani dokumen di hadapan notaris/PPAT tersebut.
"Saya ini orang yang tidak tahu hukum, muter-muter di Poltabes. Laporan saya di Dumas (Pengaduan Masyarakat) sempat mandek dua tahun, baru ditangani setelah viral saya lapor ke Pak Sholeh (pengacara)," ungkap Maria.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Polemik Apartemen Bale Hinggil, Pertanyakan Peran Satgas Pemkot
Titik terang mulai muncul saat ia bertemu korban lain dari oknum yang sama dan disarankan melapor ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, hingga akhirnya difasilitasi bertemu dengan anggota DPRD Surabaya.
Meski usianya sudah lanjut, Maria dan suaminya tetap gigih hadir dalam setiap pertemuan. Ia memberikan apresiasi tinggi kepada pihak DPRD yang memberikan pencerahan hukum secara jelas.
"Konsultasi dengan DPRD ini bagi saya pencerahan. Pak Yona (Ketua komisi A Yona Bagus Widyatmoko) penjelasannya masuk di akal, saya jadi ngeh (paham). Beliau juga menghadirkan Bu Lurah untuk mencari solusi," tambahnya.
Baca juga: DPRD Surabaya Tekankan Dialog dan Keadilan dalam Menyikapi Polemik Ormas
Dalam mediasi tersebut, Maria diminta untuk tetap fleksibel dalam berkomunikasi demi menyelamatkan asetnya, asalkan ada kepastian hukum dan keadilan bagi dirinya yang telah kehilangan tempat tinggal di masa tua.
Maria berharap agar pihak kepolisian segera menemukan Tri Ratna Dewi sehingga proses hukum, baik lewat jalur litigasi maupun non-litigasi, bisa segera tuntas. Pasangan lansia ini hanya menginginkan satu hal: rumah yang menjadi hak mereka kembali, atau setidaknya ada penyelesaian yang adil sebelum aset tersebut benar-benar hilang disita bank.
Editor : Trisna Eka Aditya