x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Viral Dugaan Pungli di Sememi, Ketua Komisi A Minta Pemkot Lakukan Penyelidikan

Avatar Trisna Eka Aditya

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak Pemerintah Kota Surabaya segera menertibkan dugaan pungutan yang dilakukan RT dan RW di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, setelah dokumen berisi daftar pungutan kepada warga viral di media sosial. 

Dia meminta Inspektorat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) tidak berhenti pada klarifikasi, tetapi memeriksa legalitas kebijakan sekaligus penggunaan dana yang telah dipungut dari masyarakat.

“Harus bisa diverifikasi dulu, atas dasar apa pungutan ini diberlakukan. Mengingat yang saya baca sekilas, itu berupa kesepakatan para ketua RT,” kata Cak Yebe sapaan lekatnya di DPRD Surabaya, Senin (6/7/2026).

Dokumen yang beredar memuat ketentuan warga pindah masuk dikenai kontribusi Rp150 ribu untuk kas RT. Di tingkat RW, warga dibebankan biaya Rp250 ribu untuk satu orang dan Rp500 ribu apabila anggota keluarga lebih dari satu orang.

Selain itu, tercantum pula biaya administrasi sebesar Rp1,5 juta untuk izin penggalian fondasi atau pembangunan. Dalam salinan tersebut disebutkan pungutan mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 Bab XII Pasal 69 Ayat (2), sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar hukum pemberlakuannya.

Cak Yebe mengatakan perlu dipastikan apakah warga selama ini juga telah membayar iuran rutin untuk kebutuhan lingkungan, seperti kebersihan dan keamanan. Menurutnya, apabila iuran tersebut tetap berjalan, maka kebijakan pungutan tambahan tidak dapat dibenarkan jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Apakah warga di lokasi tersebut tidak ada kas dari iuran warga yang lazimnya untuk kebersihan, keamanan, dan sebagainya. Kalau ternyata iuran rutin warga itu berlaku lalu ada kebijakan ini, maka sudah tidak bisa dibenarkan kebijakan tersebut diberlakukan,” ujar Mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya ini. 

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan RT dan RW tidak memiliki kewenangan membuat aturan yang membebani masyarakat di luar ketentuan Pemerintah Kota Surabaya. Jika alasan pungutan karena kebutuhan operasional, menurut dia, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah, bukan dengan menetapkan biaya kepada warga.

“Kalau setelah diverifikasi ternyata pungutan itu tidak memiliki dasar hukum dan hanya berdasarkan kesepakatan internal, maka kebijakan itu wajib dicabut. Tidak boleh ada pungutan yang mengatasnamakan RT atau RW tanpa landasan perda maupun perwali. RT dan RW adalah kepanjangan tangan pemerintah kota dalam pelayanan masyarakat, bukan lembaga yang dapat menetapkan pungutan sendiri,” tegasnya.

Dia juga meminta Inspektorat mengaudit penggunaan dana yang telah dipungut apabila praktik tersebut sudah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Menurut dia, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Saya meminta Inspektorat dan Bapemkesra memeriksa secara menyeluruh, termasuk ke mana dana itu digunakan. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi preseden dan ditiru wilayah lain karena masyarakat berhak mendapatkan pelayanan tanpa dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum,” pungkas dia.

Artikel Terbaru
Senin, 05 Okt 2026 14:26 WIB | Politik & Pemerintahan

Komisi D DPRD Jatim Minta Operator Transportasi Tak Main-main, Sanksi Tegas Disiapkan

Lingkaran.net - DPRD Jawa Timur mendorong penyelenggaraan transportasi publik tidak sekadar terintegrasi secara jaringan, tarif, maupun pembayaran. Komisi D ...
Senin, 05 Okt 2026 08:47 WIB | Edukasi

Lomba Esai Fisika Unesa 2026, SMAM X Surabaya Raih The Best Paper dan The Best Poster

Lingkaran.net – Prestasi membanggakan ditorehkan siswa SMA Muhammadiyah 10 Surabaya (SMAM X) dalam Lomba Esai Konstanta Fisika Unesa 2026. Dua tim yang dikirim ...
Sabtu, 03 Okt 2026 15:51 WIB | Politik & Pemerintahan

Jeda Pemilu Nasional-Lokal Bisa 2,5 Tahun, Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah

Lingkaran.net - Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai 2029 bakal menciptakan masa transisi panjang di daerah. Rentang jeda sekitar dua hingga dua ...