Pernikahan Dini Jawa Timur 2025 Tembus 7.590 Kasus, Anak Perempuan Paling Rentan

Reporter : Alkalifi Abiyu
Wara Sundari Renny Pramana, Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim.

Lingkaran.net - Praktik pernikahan dini di Jawa Timur masih menjadi persoalan serius. Sepanjang tahun 2025, tercatat 7.590 pasangan di bawah usia 19 tahun menikah, dengan mayoritas melibatkan anak perempuan.

Tingginya angka ini memicu keprihatinan DPRD Jawa Timur yang mendesak pemerintah daerah segera melakukan langkah pencegahan konkret dan berkelanjutan.

Baca juga: DPRD Jatim Kritik Pansel Eselon II Pemprov Jatim: Jangan Itu-Itu Terus

Dari total tersebut, 6.453 kasus melibatkan pengantin perempuan di bawah umur, sementara 1.137 kasus melibatkan suami di bawah umur. Data ini menunjukkan bahwa anak perempuan masih menjadi kelompok paling rentan dalam praktik pernikahan dini. 

Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim, Wara Sundary Renny Pramana menilai tingginya angka pernikahan usia anak menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial, kesehatan, hingga pendidikan. 

“Pernikahan dini berdampak panjang, terutama bagi anak perempuan. Risiko putus sekolah, kematian ibu melahirkan, hingga kemiskinan struktural sangat besar. Ini harus ditangani secara sistematis,” ujarnya, Jumat (30/1/2026). 

Dari data yang ada wilayah, Kabupaten Pasuruan mencatat angka tertinggi dengan 986 kasus, disusul Kabupaten Malang sebanyak 843 kasus dan Kabupaten Banyuwangi 613 kasus. Sementara itu, daerah dengan jumlah kasus terendah tercatat di Kota Madiun (6 kasus), Kota Mojokerto (12 kasus), dan Kabupaten Sampang (27 kasus). 

Bunda Wara sapaan akrab Wara Sundary Renny Pramana, menegaskan, tingginya disparitas antarwilayah menunjukkan perlunya pendekatan kebijakan yang lebih spesifik sesuai karakter daerah. Dirinya juga mengingatkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Timur yang baru disahkan pada 2025 harus segera diimplementasikan secara konkret. 

“Perda ini jangan hanya jadi dokumen hukum. Harus diterjemahkan ke dalam program nyata, mulai dari pencegahan, pendampingan korban, hingga edukasi masyarakat,” tegasnya. 

Baca juga: 44 Anggota DPRD Jatim Absen, Paripurna Pengesahan Kode Etik Tetap Diketok

Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Jatim yang baru disahkan lanjut Bunda Wara harus benar benar menjadi portal dalam mengantisipasi pernikahan dini.  

Dimana kata Bunda Wara beberapa langkah yang dapat dilakukan yakni Sosialisasi dan Edukasi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pernikahan dini dan pentingnya pendidikan bagi anak-anak. 

Selain itu lanjut anggota Komisi E DPRD Jatim ini, juga harus dilakukan pendampingan kepada keluarga yang berisiko melakukan pernikahan dini. Mengimplementasikan hukum yang lebih ketat untuk mencegah pernikahan dini. 

Meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak, terutama bagi mereka yang berada di daerah terpencil serta kerjasama yang kuat antar lembaga termasuk ormas untuk mencegah pernikahan dini. 

Baca juga: Jabatan Strategis Pemprov Jatim Masih Diisi Plt, DPRD: Ini Jabatan Karier, Bukan Darurat

"Karena pernikahan dini adalah masalah kompleks yang memerlukan kerja sama dari semua pihak. Oleh karena itu, penting untuk terus meningkatkan kesadaran dan upaya pencegahan pernikahan dini. 

Bendahara DPD PDIP Jatim ini juga mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (P3A) untuk berperan lebih aktif, terutama dalam penguatan sosialisasi bahaya pernikahan dini dan pendampingan di daerah rawan kasus. 

“Dinas P3A harus hadir sampai tingkat desa. Kolaborasi dengan sekolah, tokoh agama, dan keluarga sangat penting agar anak-anak kita terlindungi,” pungkas anggota DPRD Jatim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kediri ini. 

DPRD Jawa Timur berharap upaya pencegahan pernikahan dini dapat menjadi agenda prioritas pemerintah daerah, sejalan dengan komitmen perlindungan hak perempuan dan anak di Jawa Timur.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru