Fraksi PKS Tolak Usulan Tambahan Modal Rp300 Miliar PT Jamkrida Jatim

Reporter : Alkalifi Abiyu
Lilik Hendarwati, Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim. (Foto Humas DPRD Jatim)

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajukan tambahan penyertaan modal sebesar Rp 300 miliar kepada PT Penjaminan Kredit Jawa Timur (Perseroda). Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur di Surabaya, Rabu (18/2/2026). 

Namun, pengajuan tambahan modal itu langsung menuai sorotan dari kalangan legislatif. Anggota Komisi C DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, menegaskan pembahasan tidak bisa dilakukan secara normatif dan administratif semata. 

Baca juga: Genap Setahun Khofifah–Emil, DPRD Nilai Program Pemprov Jatim Tepat Sasaran

Menurutnya, momentum ini justru harus menjadi ruang koreksi serius terhadap arah dan praktik bisnis Jamkrida selama ini. 

“Tambahan penyertaan modal tidak boleh hanya dilihat sebagai kebutuhan ekspansi usaha. Ini harus menjadi titik evaluasi menyeluruh, apakah Jamkrida benar-benar berjalan sesuai mandat publiknya,” tegas Lilik, Senin (23/2/2026). 

Mandat Sosial Harus Jadi Prioritas 

Lilik yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim dan anggota Pansus BUMD mengingatkan, Jamkrida merupakan BUMD strategis dengan mandat utama sebagai penjamin kredit UMKM. Peran itu dinilai sangat relevan, mengingat sekitar 77,6 persen UMKM di Jawa Timur masih belum bankable atau belum memenuhi syarat akses pembiayaan perbankan. 

“Dari sisi justifikasi sosial, Jamkrida sangat dibutuhkan. Namun sebagai Perseroda yang menerima penyertaan modal daerah, Jamkrida wajib diuji tidak hanya dari sisi manfaat sosial, tetapi juga kesehatan keuangan, manajemen risiko, dan kontribusi fiskalnya terhadap PAD,” ujar perempuan yang juga anggota Pansus BUMD DPRD Jatim ini.

Aman Secara Keuangan, Minim Kontribusi PAD 

Berdasarkan paparan kinerja 2020–2025 dalam rapat Pansus BUMD, Lilik mengakui terdapat pertumbuhan skala usaha. Hal itu terlihat dari peningkatan total aktiva, ekuitas, hingga volume penjaminan. 

Namun, ia menyoroti bahwa pertumbuhan tersebut masih bertumpu pada suntikan modal daerah, bukan hasil akumulasi laba organik perusahaan. Laba bersih dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai relatif kecil jika dibandingkan dengan skala aktiva dan risiko usaha yang ditanggung. 

“Rasio keuangan menunjukkan perusahaan sehat dari sisi likuiditas dan solvabilitas, tetapi lemah dari sisi profitabilitas dan efisiensi modal. Artinya, Jamkrida tampak aman, tetapi belum produktif bagi fiskal daerah,” katanya. 

Dinilai Menyimpang dari Visi Awal 

Baca juga: 6 Tahun Nawa Bhakti Satya: Dindik Jatim Gelontorkan Rp1,2 Triliun, Prestasi Siswa Melejit Tembus PTN dan Luar Negeri

Tak hanya soal kinerja keuangan, Lilik juga mengkritisi arah portofolio penjaminan Jamkrida yang dinilai semakin dominan pada skema multiguna dan sektor yang relatif aman secara bisnis. 

Menurutnya, secara konseptual Jamkrida dibentuk sebagai instrumen keberpihakan untuk menembus kebuntuan akses pembiayaan UMKM mikro dan kecil. Namun dalam praktiknya, kelompok usaha paling lemah justru belum tersentuh secara optimal. 

“Secara konseptual, Jamkrida dibentuk untuk membuka akses pembiayaan UMKM mikro dan kecil. Tapi yang terjadi, UMKM paling lemah justru masih tertinggal,” ucapnya. 

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai paradoks sekaligus penyimpangan dari visi dan misi awal pembentukan BUMD tersebut. 

“Jika Jamkrida terus bergerak dengan logika aman secara risiko tetapi menjauh dari mandat sosial, maka kita patut bertanya: untuk siapa sebenarnya BUMD ini bekerja?” tegasnya. 

PKS Tolak Tambahan Modal Tanpa Reformasi 

Baca juga: Manuver Senyap PKB Terbongkar di Paripurna DPRD Jatim

Fraksi PKS DPRD Jatim, lanjut Lilik, tidak akan menyetujui tambahan penyertaan modal tanpa perubahan mendasar pada arah kebijakan bisnis Jamkrida. 

Ia menekankan, setiap tambahan modal dari APBD harus disertai penajaman target penerima manfaat—khususnya UMKM mikro dan kecil—pembatasan dominasi skema multiguna, serta indikator kinerja yang terukur dan dapat diaudit publik. 

“Penyertaan modal bukan dana investasi bebas risiko, tetapi uang rakyat yang wajib menghasilkan dampak sosial-ekonomi nyata,” tandasnya. 

Di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, Lilik menegaskan setiap tambahan modal harus benar-benar tepat sasaran dan berdampak langsung pada penguatan UMKM. 

“Kalau memang tidak siap menjalankan fungsi afirmatifnya, lebih baik disampaikan secara jujur kepada publik dan DPRD. Jangan terus menjual narasi keberpihakan UMKM yang tidak tercermin dalam praktik bisnis,” pungkasnya.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru